Abaikan Surat Cinta DJP, Siap-Siap Terima Surat Tagihan Pajak (STP)

22 Mei 2025

Setelah perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dari 31 Maret menjadi 11 April 2025 karena batas waktu normal bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, serta batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak badan tetap pada 30 April.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa siapa pun yang mengabaikan Surat Teguran terkait pelaporan SPT Tahunan 2024 berpotensi segera menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Teguran diterbitkan dalam beberapa tahap untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki atau melengkapi laporan mereka sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.


Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP sebagai perintah untuk membayar pajak terutang atau melunasi sanksi administratif. STP dapat dikeluarkan setelah dilakukan proses penelitian administratif atas SPT Tahunan, pemeriksaan pajak, atau pemeriksaan ulang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023.


Prosedur Penerbitan STP

Proses penerbitan STP diawali dengan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap kelengkapan data dan kebenaran isi SPT serta seluruh lampirannya. Jika ditemukan bahwa SPT tidak dilaporkan atau terdapat kekurangan dalam pelaporan, DJP akan mengirimkan Surat Teguran. Surat ini dapat dikirim hingga tiga kali sebagai bentuk peringatan resmi.

Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak melakukan pembetulan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.


Sanksi dan Denda dalam STP

STP tidak hanya mencantumkan jumlah pokok pajak terutang, tetapi juga memuat sanksi administratif. Sanksi ini mencakup:

  1. Bunga atas keterlambatan pembayaran, dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku
  2. Denda administratif, seperti:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Apabila tagihan dalam STP tidak segera diselesaikan, maka bunga dan denda akan terus bertambah. Bahkan, dalam kasus tertentu, DJP dapat melanjutkan proses ke tahap eksekusi lelang aset.


Batas Waktu Penerbitan STP

Sesuai dengan PMK Nomor 80 Tahun 2023, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan STP paling lama lima tahun sejak berakhirnya masa pajak atau sejak timbulnya kewajiban pajak, termasuk jika hanya sebagian dari tahun pajak.


Tips Menghindari STP

Agar terhindar dari risiko dikenai STP, wajib pajak sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu: 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan
  2. Segera tanggapi dan perbaiki isi Surat Teguran yang dikirim oleh KPP
  3. Gunakan layanan konsultasi pajak atau alat bantu seperti fitur Cek SPT Aman untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sebelum melaporkan SPT
Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email