Masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online
Sebenarnya lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online, tapi kali ini HiPajak akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan!
Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut:
Taxmates, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
Taxmates, kini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak online?
Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Nah, sekarang Taxmates sudah mengetahui cara lapor pajak online dan juga bayar pajak online. Masih merasa bingung?
HiPajak bisa membantu. Kini, lapor pajak dan bayar pajak online dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Taxmates tidak lagi perlu ragu dan kebingungan karena HiPajak memiliki fitur lapor pajak online dan bayar pajak online hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintarmu. Tunggu apalagi, download aplikasi HiPajak dan pastikan untuk selalu bayar pajak on-time ya Taxmates!