Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Bayar dan Lapor pajak online

18 Oktober 2021

Masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online


Lantas, bagaimana cara lapor pajak online dan bayar pajak online?

Sebenarnya lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online, tapi kali ini HiPajak akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan!


Cara Lapor Pajak Online

Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut:

Persiapan Lapor Pajak Online 

Taxmates, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online

Cara Lapor Pajak Online 

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  4. Isi formulir SPT dengan benar
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

 

Cara Bayar Pajak Online

Taxmates, kini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak online?

Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.


Nah, sekarang Taxmates sudah mengetahui cara lapor pajak online dan juga bayar pajak online. Masih merasa bingung? 

HiPajak bisa membantu. Kini, lapor pajak dan bayar pajak online dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Taxmates tidak lagi perlu ragu dan kebingungan karena HiPajak memiliki fitur lapor pajak online dan bayar pajak online hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintarmu. Tunggu apalagi, download aplikasi HiPajak dan pastikan untuk selalu bayar pajak on-time ya Taxmates!



Download HiPajak Sekarang!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email