NPWP Badan Usaha adalah identitas wajib pajak bagi entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia. Dokumen ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk berbagai aktivitas legal dan administratif perusahaan, seperti:
- Pengurusan izin usaha
- Membuka rekening bank perusahaan
- Mengikuti tender proyek
- Melakukan pelaporan pajak
- Transaksi bisnis dengan institusi pemerintah
Tanpa NPWP Badan, perusahaan Anda akan kesulitan menjalankan operasional dan berpotensi terkena sanksi pajak. Oleh karena itu, sebaiknya pendaftaran dilakukan segera setelah badan usaha terbentuk secara legal.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Badan Usaha Melalui Coretax
1. Akses Website Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax dan klik tombol "Daftar di sini" pada halaman utama.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak: Badan
Pada halaman pendaftaran, pilih kategori "Badan" sebagai jenis wajib pajak.

3. Tentukan Jenis Badan Usaha
Pilih bentuk badan usaha yang sesuai, seperti:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma, Koperasi, atau bentuk lainnya

4. Isi Data Perwakilan Wajib Pajak
Centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan isi NIK dari perwakilan (biasanya direktur atau kuasa). Klik "Lanjut".

5. Masukkan Data Identitas Badan Usaha
Isi informasi penting seperti:
- Nomor dan Tanggal SK Pengesahan Kemenkumham
- Nama perusahaan (sesuai akta)
- Jenis perusahaan/modal usaha

6. Verifikasi Kontak Perusahaan
Masukkan:
- Email resmi perusahaan
- Nomor HP aktif
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP

7. Tambahkan Informasi Penanggung Jawab
Klik “Tambahkan Penanggung Jawab/PIC” dan isi data orang yang bertanggung jawab atas urusan pajak.

8. Tambahkan Wajib Pajak Terkait (Opsional)
Isi jika perusahaan memiliki afiliasi dengan entitas lain (misalnya induk atau anak perusahaan).

9. Verifikasi Data Ekonomi
Pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama dan tambahan sudah sesuai dengan yang ada di Akta Pendirian. Ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan.

10. Isi Data Operasional
Masukkan:
- Jumlah karyawan
- Estimasi omset tahunan
- Metode pembukuan
- Periode tahun buku

11. Tentukan Lokasi Usaha
Lengkapi dengan detail alamat:
- Provinsi
- Kota/Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa

12. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen dalam format PDF:
- SK Kemenkumham (Pengesahan Badan Hukum)
- Akta Pendirian Perusahaan

13. Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan".

14. Terima NPWP Badan Usaha
Setelah disetujui, Anda akan menerima:
- Kartu NPWP Badan Usaha melalui email
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi
Jika NPWP tidak masuk ke email Anda, NPWP bisa dicek di sistem Coretax dengan cara:
- Masuk ke akun Coretax PIC (Person In Charge)
- Lakukan impersonate ke akun Coretax Badan
- Setelah itu, Anda bisa mengecek NPWP di menu "Dokumen Saya"