Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini tidak hanya berfungsi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga diperlukan dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha. Coretax Administration System (Coretax) merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan platform sebelumnya di ereg.pajak.go.id.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
1. Akses Laman Coretax
2. Daftar Akun
-
Klik "Daftar di sini" pada halaman utama.
-
Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
3. Konfirmasi NIK
-
Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
-
Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
-
Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
6. Unggah Dokumen Pendukung
-
KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
-
Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
7. Tambahkan Data Keluarga
8. Lengkapi Sumber Penghasilan
9. Isi Kode KLU & Alamat
-
Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
-
Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
10. Verifikasi Data dan Foto
11. Ajukan Permohonan
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika pendaftaran berhasil, NPWP dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax. Jika masih bingung, konsultasi sekarang untuk mendapatkan panduan lebih lanjut!
Baca Juga:
Lapor SPT Online 2024 Pakai Coretax atau DJP Online?
Panduan Lengkap: Cara Lapor PPh 21 Masa di Coretax
Cara Membuat Akun Coretax