Apa Itu e-Form
e-Form merupakan dokumen elektronik yang berfungsi untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara digital. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh formulir melalui akun DJP Online, mengisinya tanpa koneksi internet, lalu mengunggahnya kembali setelah selesai. Formulir e-Form berformat .xfdl, sehingga pengguna perlu menginstal Adobe Acrobat Reader atau aplikasi form viewer yang disediakan di laman DJP Online agar dapat mengisi formulir secara digital.
Menggunakan e-Form untuk pelaporan pajak memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh e-Form DJP Online:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik Login
Pilih menu "Lapor" di dashboard
Klik "e-Form" untuk mengakses layanan
Klik "Buat SPT", lalu isi data awal yang diminta
Pilih formulir SPT yang sesuai:
Formulir 1770 → Untuk WP Orang Pribadi dengan penghasilan lain atau penghasilan di atas/bawah Rp 60 juta per tahun
Formulir 1770 S → Untuk pegawai dengan penghasilan ≥ Rp 60 juta per tahun
Formulir 1770 SS → Untuk pegawai dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta per tahun
Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi" sesuai jenis formulir yang dipilih
Klik "Unduh Formulir" untuk mengunduh file
Buka formulir menggunakan Adobe Acrobat Reader dan isi dengan data yang sesuai
Setelah pengisian selesai, login kembali ke DJP Online
Masuk ke menu e-Form, lalu unggah formulir yang telah diisi
Pastikan semua data benar sebelum melakukan submit