Informasi Singkat
A. Jenis Akun Coretax saat Login:
- Akun Badan/PT: Digunakan untuk input faktur dan membuat konsep pelaporan SPT Masa PPN.
- Akun Impersonate: Digunakan untuk menandatangani faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
B. Format Impor Faktur Pajak:
- Gunakan file “ConverterEfakturCoretax_v1.4” untuk impor faktur.
- Link format impor: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan converter-excel-ke-xml
C. Faktur Digunggung:
- Faktur digunggung tidak dapat diinput manual di Coretax.
- Harus menggunakan format impor (lihat link pada poin B.2).
D. Batas Input dan Lapor SPT Masa PPN:
- Batas input faktur: Maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
- Batas lapor & bayar SPT: Maksimal tanggal 30/31 bulan berikutnya.
E. Dokumen yang Dibutuhkan:
- Invoice Penjualan
- Data Penjualan Retail (Faktur Digunggung)
- NITKU Customer/Vendor

Cara Input Faktur Keluaran dan Pengkreditan PPN Masukan 2025
A. Input Faktur Keluaran 2025 di Coretax
- Login menggunakan akun PT/Badan (NPWP 16 digit, password, dan captcha).

- Buka menu e-Faktur > Faktur Keluaran.

- Input faktur dapat dilakukan dengan 2 cara:
3.1 Input Manual
- Klik Buat Faktur, isi sesuai invoice penjualan.
- Klik Simpan Konsep.

- Login menggunakan Akun Impersonate, centang faktur yang ingin diupload, lalu klik Upload Faktur.

- Jika berhasil, akan muncul ikon PDF, status menjadi Done.
- Jika gagal (status: Saved Invalid), klik ikon pena, koreksi data, simpan ulang, lalu upload kembali.

3.2 Input Impor
- Download template impor, isi data, lalu simpan dan export ke XML.

- Di menu e-Faktur, klik Impor Data, unggah file XML.
- Cek status impor di XML Monitoring.

- Selanjutnya, ikuti langkah seperti pada poin 3.1.c.
B. Pengkreditan Faktur Masukan 2025 di Coretax
- Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
- Buka menu e-Faktur > Faktur Masukan, klik tombol Refresh.

- Filter data berdasarkan Masa Pajak.
- Hanya faktur dengan status APPROVED yang dapat dikreditkan.
- Centang faktur, klik Kreditkan Faktur, status akan berubah menjadi CREDITED.

C. Lapor dan Bayar SPT PPN 2025 di Coretax
- Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
- Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT).

- Akan muncul Konsep SPT Masa PPN yang siap dilaporkan. Tidak perlu membuat konsep secara manual.

- Klik ikon pena untuk melihat nominal PPN Keluaran dan Masukan.
- Jika data sudah sesuai:
a. Centang pernyataan
b. Klik Simpan Konsep
c. Klik Bayar dan Lapor
- Jika Kurang Bayar:
a. ID Billing otomatis muncul/terdownload.
b. Jika Lebih Bayar: Nilai muncul di dashboard kompensasi. Gunakan untuk pelaporan selanjutnya.


- Jika sudah dibayar, status SPT berubah menjadi SPT Dilaporkan.

- Unduh SPT dan BPE sebagai arsip.
Share