Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Input Faktur dan Lapor SPT PPN di Coretax

24 April 2025

Informasi Singkat

A. Jenis Akun Coretax saat Login:

  1. Akun Badan/PT: Digunakan untuk input faktur dan membuat konsep pelaporan SPT Masa PPN.
  2. Akun Impersonate: Digunakan untuk menandatangani faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

B. Format Impor Faktur Pajak:

  1. Gunakan file “ConverterEfakturCoretax_v1.4” untuk impor faktur.
  2. Link format impor: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan converter-excel-ke-xml

C. Faktur Digunggung:

  • Faktur digunggung tidak dapat diinput manual di Coretax.
  • Harus menggunakan format impor (lihat link pada poin B.2).

D. Batas Input dan Lapor SPT Masa PPN:

  1. Batas input faktur: Maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
  2. Batas lapor & bayar SPT: Maksimal tanggal 30/31 bulan berikutnya.

E. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Invoice Penjualan
  • Data Penjualan Retail (Faktur Digunggung)
  • NITKU Customer/Vendor



  • Cara Input Faktur Keluaran dan Pengkreditan PPN Masukan 2025

    A. Input Faktur Keluaran 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun PT/Badan (NPWP 16 digit, password, dan captcha).



    • Buka menu e-Faktur > Faktur Keluaran.



    • Input faktur dapat dilakukan dengan 2 cara:

    3.1 Input Manual

    • Klik Buat Faktur, isi sesuai invoice penjualan.
    • Klik Simpan Konsep.



    • Login menggunakan Akun Impersonate, centang faktur yang ingin diupload, lalu klik Upload Faktur.



    • Jika berhasil, akan muncul ikon PDF, status menjadi Done.
    • Jika gagal (status: Saved Invalid), klik ikon pena, koreksi data, simpan ulang, lalu upload kembali.


    3.2 Input Impor

    • Download template impor, isi data, lalu simpan dan export ke XML.



    • Di menu e-Faktur, klik Impor Data, unggah file XML.
    • Cek status impor di XML Monitoring.



    • Selanjutnya, ikuti langkah seperti pada poin 3.1.c.

    B. Pengkreditan Faktur Masukan 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
    • Buka menu e-Faktur > Faktur Masukan, klik tombol Refresh.



    • Filter data berdasarkan Masa Pajak.
    • Hanya faktur dengan status APPROVED yang dapat dikreditkan.
    • Centang faktur, klik Kreditkan Faktur, status akan berubah menjadi CREDITED.



    C. Lapor dan Bayar SPT PPN 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
    • Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT). 



    • Akan muncul Konsep SPT Masa PPN yang siap dilaporkan. Tidak perlu membuat konsep secara manual.



    • Klik ikon pena untuk melihat nominal PPN Keluaran dan Masukan.
    • Jika data sudah sesuai:
      a. Centang pernyataan
      b. Klik Simpan Konsep
      c. Klik Bayar dan Lapor
    • Jika Kurang Bayar: 
      a.
      ID Billing otomatis muncul/terdownload.
      b. J
      ika Lebih Bayar: Nilai muncul di dashboard kompensasi. Gunakan untuk pelaporan selanjutnya. 




    • Jika sudah dibayar, status SPT berubah menjadi SPT Dilaporkan.



    • Unduh SPT dan BPE sebagai arsip.
Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email