E-Filing merupakan layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara daring bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP.
Manfaat Utama e-Filing
Layanan e-Filing membuat pelaporan SPT menjadi:
- Cepat dan Efisien: Proses dilakukan secara online dan real-time.
- Fleksibel: Bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
- Hemat Biaya: Tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan atau pencetakan dokumen.
- Mudah Diakses: Mengurangi waktu tunggu di kantor pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan melalui E-Filing
1. Klik Menu Lapor pada Akun DJP Online
- Login ke akun DJP Online.
- Pilih menu "Lapor", lalu klik E-Filing.

2. Jawab Pertanyaan yang Muncul
- Isi pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Pilih SPT 1770 SS atau SPT 1770 S, lalu klik Selanjutnya.

3. Tentukan Model SPT
Pilih jenis SPT yang ingin dibuat:
- Normal (laporan SPT pertama kali).
- Pembetulan (jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya).
Klik Selanjutnya untuk melanjutkan.

4. Lengkapi Formulir SPT
- Bagian A - Pajak Penghasilan → Isi data yang diminta, lalu klik Selanjutnya.

- Bagian B - Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak → Isi data, lalu klik Berikutnya.

- Bagian C - Daftar Harta dan Kewajiban → Lengkapi data, lalu klik Berikutnya.

5. Setujui Pernyataan
- Centang bagian "D. Pernyataan" untuk menyetujui.
- Klik Selanjutnya.

6. Kirim SPT dan Ambil Kode Verifikasi
- Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan.
- Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon.
- Masukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Share