Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing

27 Maret 2025

E-Filing merupakan layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara daring bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP.


Manfaat Utama e-Filing

Layanan e-Filing membuat pelaporan SPT menjadi:

  • Cepat dan Efisien: Proses dilakukan secara online dan real-time.
  • Fleksibel: Bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
  • Hemat Biaya: Tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan atau pencetakan dokumen.
  • Mudah Diakses: Mengurangi waktu tunggu di kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan melalui E-Filing

1. Klik Menu Lapor pada Akun DJP Online

  • Login ke akun DJP Online.
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik E-Filing.


2. Jawab Pertanyaan yang Muncul

  • Isi pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  • Pilih SPT 1770 SS atau SPT 1770 S, lalu klik Selanjutnya.


3. Tentukan Model SPT

Pilih jenis SPT yang ingin dibuat:

  • Normal (laporan SPT pertama kali).
  • Pembetulan (jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya).

Klik Selanjutnya untuk melanjutkan.


4. Lengkapi Formulir SPT

  • Bagian A - Pajak Penghasilan → Isi data yang diminta, lalu klik Selanjutnya.


  • Bagian B - Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak → Isi data, lalu klik Berikutnya.


  • Bagian C - Daftar Harta dan Kewajiban → Lengkapi data, lalu klik Berikutnya.


5. Setujui Pernyataan

  • Centang bagian "D. Pernyataan" untuk menyetujui.
  • Klik Selanjutnya.


6. Kirim SPT dan Ambil Kode Verifikasi

  • Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan.
  • Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon.
  • Masukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan proses pelaporan.


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email