Artikel 27 Maret 2025

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing

E-Filing merupakan layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara daring bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP.


Manfaat Utama e-Filing

Layanan e-Filing membuat pelaporan SPT menjadi:

  • Cepat dan Efisien: Proses dilakukan secara online dan real-time.
  • Fleksibel: Bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
  • Hemat Biaya: Tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan atau pencetakan dokumen.
  • Mudah Diakses: Mengurangi waktu tunggu di kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan melalui E-Filing

1. Klik Menu Lapor pada Akun DJP Online

  • Login ke akun DJP Online.
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik E-Filing.


2. Jawab Pertanyaan yang Muncul

  • Isi pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  • Pilih SPT 1770 SS atau SPT 1770 S, lalu klik Selanjutnya.


3. Tentukan Model SPT

Pilih jenis SPT yang ingin dibuat:

  • Normal (laporan SPT pertama kali).
  • Pembetulan (jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya).

Klik Selanjutnya untuk melanjutkan.


4. Lengkapi Formulir SPT

  • Bagian A - Pajak Penghasilan → Isi data yang diminta, lalu klik Selanjutnya.


  • Bagian B - Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak → Isi data, lalu klik Berikutnya.


  • Bagian C - Daftar Harta dan Kewajiban → Lengkapi data, lalu klik Berikutnya.


5. Setujui Pernyataan

  • Centang bagian "D. Pernyataan" untuk menyetujui.
  • Klik Selanjutnya.


6. Kirim SPT dan Ambil Kode Verifikasi

  • Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan.
  • Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon.
  • Masukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan proses pelaporan.


Butuh bantuan pajak?

Konsultasikan masalah pajak Anda dengan ahli kami

Konsultasi Sekarang
Bagikan artikel ini

Konsultasi Pajak

Dapatkan solusi pajak yang tepat dari konsultan berpengalaman kami.

Hubungi Kami