Untuk membuat Bukti Potong Unifikasi di aplikasi Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Masuk menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar.
Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Perusahaan yang bersangkutan.
Pilih menu "e-Bupot" pada halaman utama.
Dari daftar submenu, pilih "BPPU" untuk membuat Bukti Potong Pajak Unifikasi.
Klik tombol "+Create e-Bupot MP" untuk membuat bukti potong baru.
Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam formulir e-Bupot dengan data yang akurat.
Klik tombol "Submit" untuk menyimpan bukti potong.
Bukti potong akan masuk ke daftar "Belum Terbit".
Setelah membuat bukti potong, ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan PPh Unifikasi:
Gunakan akun PIC yang telah terdaftar.
Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
Klik tombol "Buat Konsep SPT".
Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi, lalu klik "Lanjut".
Pilih periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Maret 2025, lalu klik "Lanjut".
Tentukan model SPT: Normal atau Pembetulan.
Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan.
Lengkapi seluruh data sesuai formulir yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
Klik "Bayar dan Lapor" untuk membuat kode billing.
Setelah pembayaran berhasil, SPT akan otomatis terlapor.