Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di Coretax

16 April 2025

Untuk membuat Bukti Potong Unifikasi di aplikasi Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Login ke Aplikasi CTAS

Masuk menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar.

2. Impersonate Akun Wajib Pajak

Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Perusahaan yang bersangkutan.



3. Akses Menu e-Bupot

  • Pilih menu "e-Bupot" pada halaman utama.

  • Dari daftar submenu, pilih "BPPU" untuk membuat Bukti Potong Pajak Unifikasi.

    4. Buat Bukti Potong Baru

    Klik tombol "+Create e-Bupot MP" untuk membuat bukti potong baru.


    5. Isi Formulir

    Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam formulir e-Bupot dengan data yang akurat.


    6. Submit dan Terbitkan

    • Klik tombol "Submit" untuk menyimpan bukti potong.

    • Bukti potong akan masuk ke daftar "Belum Terbit".

    • Centang bukti potong yang ingin diterbitkan, lalu klik "Terbitkan".



    Cara Lapor PPh Unifikasi di Coretax

    Setelah membuat bukti potong, ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan PPh Unifikasi:

    1. Login ke Aplikasi CTAS

    Gunakan akun PIC yang telah terdaftar.

    2. Masuk ke Menu SPT

    • Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

    • Klik submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dari daftar yang muncul.



    3. Buat Konsep SPT Baru

    • Klik tombol "Buat Konsep SPT".


      • Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi, lalu klik "Lanjut".


        4. Tentukan Periode dan Tahun Pajak

        Pilih periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Maret 2025, lalu klik "Lanjut".


        5. Pilih Model SPT

        • Tentukan model SPT: Normal atau Pembetulan.

        • Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan.


          6. Isi Data SPT

          Lengkapi seluruh data sesuai formulir yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

          7. Bayar dan Lapor

          • Klik "Bayar dan Lapor" untuk membuat kode billing.

          • Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.



          • Setelah pembayaran berhasil, SPT akan otomatis terlapor.

            Share

            Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

            Whatsapp
            Email