Coretax System merupakan inisiatif dari Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak. Dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS), sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih modern, efektif, dan terintegrasi secara digital. Hal ini mendukung reformasi perpajakan guna menciptakan infrastruktur yang lebih baik dan efisien.
Core Tax Administration System adalah platform teknologi informasi terpadu yang mendukung berbagai proses administrasi perpajakan. Beberapa fitur utama sistem ini meliputi:
Sistem ini dirancang untuk menggantikan teknologi lama yang sudah tidak relevan dan menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital.
Pembaruan sistem perpajakan ini didasarkan pada beberapa alasan fundamental:
Kebutuhan akan Integrasi Sistem
Sistem lama tidak mampu mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan secara holistik, sehingga integrasi menjadi kebutuhan mendesak.
Efisiensi Teknologi
Teknologi yang usang mempersulit pembaruan dan tidak mendukung kebutuhan analisis data skala besar, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Pertukaran Data Internasional
Coretax mendukung Automatic Exchange of Information (AEoI), memungkinkan Indonesia bekerja sama dengan yurisdiksi global untuk mengurangi penghindaran pajak lintas negara.
Meningkatkan Rasio Pajak
Dengan sistem yang lebih modern, DJP berharap dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5%, yang akan berdampak positif pada penerimaan negara.
Proyek ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur perpajakan yang lebih andal, transparan, dan efisien. Beberapa manfaat utama yang diharapkan meliputi:
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Kemudahan Akses
Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Proses Lebih Cepat
Digitalisasi mengurangi birokrasi dan mempercepat administrasi pajak.
Transparansi yang Lebih Baik
Data perpajakan yang terintegrasi memberikan kejelasan dan akurasi tinggi.
Fokus pada Pertumbuhan Bisnis
Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus pada strategi bisnis.
Core Tax tidak memiliki kemampuan untuk melihat saldo rekening pribadi Anda. Core Tax merujuk pada prinsip dan sistem perpajakan yang diterapkan DJP untuk mengatur kewajiban pajak. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dihitung dan dibayar dengan benar oleh individu dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya, DJP dapat meminta informasi terkait saldo rekening bank Anda sebagai bagian dari proses pemeriksaan atau audit pajak jika mereka mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak Anda. Hal ini bisa dilakukan melalui wawancara atau permintaan informasi kepada pihak bank, terutama jika ada tanda-tanda penyembunyian penghasilan atau penghindaran pajak. Namun, hal ini umumnya terjadi dalam konteks yang lebih formal dan biasanya memerlukan prosedur hukum yang sesuai, seperti izin dari pengadilan.
Secara umum, Core Tax itu sendiri tidak secara langsung mengakses rekening bank Anda, tetapi DJP mungkin meminta informasi terkait jika diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda dipenuhi dengan benar. Untuk melindungi privasi, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Tanggal 15 bulan berikutnya, Batas akhir penyetoran pajak :
Akhir bulan berikutnya, Batas akhir penyetoran pajak & pelaporan SPT Masa:
1. PPN & PPnBM
2. PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pada era Core Tax ini Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.
Pengisian Deposit Pajak ini dapat dilakukan dengan:
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha
sejak:
e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21,e-Billing, Validasi status WP, akan dilakukan integrasi
pada satu aplikasi Core Tax
Coretax adalah langkah strategis menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan berorientasi masa depan. Sistem ini tidak hanya membantu pemerintah meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha, melalui transparansi, kemudahan, dan kecepatan.
Jika Anda masih bingung mengenai implementasi Coretax, konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan kami sekarang untuk mendapatkan solusi yang tepat!