Batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal sebentar lagi. Tidak perlu kaget, bingung, ataupun panik jika kamu tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak buat ikut PPS. Email tersebut merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ya, pemerintah melalui Dirjen Pajak memang sedang aktif mengajak para Wajib Pajak untuk mengikut program yang disebut juga dengan tax amnesty jilid 2.
Wajib pajak dapat mengabaikan pesan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jika sudah pernah mendapatkan atau ikut serta dalam PPS.
“Dalam hal Saudara sudah mengungkapkan seluruh harta ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, kami mengucapkan terima kasih dan pesan ini dapat diabaikan,” bunyi pesan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui email tersebut.
Dalam email tersebut, DJP menjelaskan pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS. Program berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Email berisi imbauan yang sifatnya tidak memaksa dikirimkan kepada semua orang dengan tujuan mengajak masyarakat ikut dalam PPS 2022 bukan untuk mencurigai aset dan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak
Baca selengkapnya tentang kebijakan PPS di link berikut: selengkapnya tentang PPS
DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapat sejumlah manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi serta tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Kemudian, data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.
Oleh karena itulah, DJP mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi.
“Keikutsertaan Saudara dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan. Terima kasih,” imbuh DJP.
Bingung harus ikut PPS atau ngga? atau bingung tarif PPS yang dikenakan? Tenang aja sekarang kan ada Kalkulator PPS HiPajak, kamu bisa tau haris ikut PPS atau pembetulan SPT, selain itu kamu bisa mengetahui tarif pajak yang dikenakan.