Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warna negara Indonesia setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan secara rutin adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun sebelum membayar pajak PBB sebaiknya Taxmates terlebih dahulu melihat tagihan PBB online untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT tersebut berfungsi sebagai dokumen indikator besar pajak yang harus dibayarkan.
Untuk mendapatkan SPPT tersebut, wajib pajak tentunya harus sudah terdaftar di website resmi dan melakukan verifikasi data. Taxmates biasanya akan menerima notifikasi penerbitan SPPT PBB online melalui SMS. Nah, lalu bagaimanakah cara mengecek tagihan PBB secara online? Untuk lebih lengkapnya, berikut tiga cara mudah cek besaran PBB online yang bisa Kamu pilih:
Cara pertama adalah dengan mengecek tagihan PBB melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
Cara melihat tagihan PBB online yang selanjutnya adalah dengan mengeceknya lewat layanan jasa minimarket seperti melalui laman Klik Indomaret, berikut langkah-langkahnya:
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek besaran PBB melalui e-Commerce. Saat ini sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB. Jika Kamu memiliki aplikasi Tokopedia, ini cara cek tagihan PBB yang harus diikuti :
Selain mengecek tagihan PBB, Kamu juga jangan lupa untuk mengecek pajak penghasilan pribadi ya, pajak penghasilan ini juga bisa Kamu bayarkan secara online melalui e-billing DJP online. Lakukan penghitungan pajak penghasilan pribadi secara mandiri untuk meminimalisir kerugian jika terjadi kesalahan sistem.
Nah itulah tiga cara melihat tagihan PBB online yang bisa menjadi alternatif untuk Taxmates dengan pekerjaan yang super sibuk sehingga tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengunjungi kantor pajak secara langsung. Cek tagihan PBB secara online diharapkan dapat membantu Kamu untuk tidak lagi menunda-nunda bayar pajak karena kesibukkan.
Masih bingung tentang PBB? Yuk baca artikel lainnya: