Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Semula, insentif ini akan berakhir pada bulan Juni. Insentif pajak yang berakhir pada Juni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring juga mengungkapkan "Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun,".
Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak "Fokus APBN memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni. Insentif hanya diberikan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan. Berikut daftar insentif yang akan diperpanjang hingga akhir tahun:
- PPh 21 DTP, Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
- PPh Final UMKM DTP, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Pembebasan PPh 22 Impor, Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
- Pengurangan Angsuran PPh 25, Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
- Pengembalian Pendahuluan PPN, Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
- Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor, Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% yang awalnya hanya hingga Mei diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, September-Desember diskon PPnBM diberikan sebesar 50%.
- Diskon PPN 100% DTP sektor Properti, Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.
Bingung cara memanfaatkan insentif atau perpanjang insentif? Buka langsung aplikasi HiPajak kamu, lalu pilih menu curhat pajak! Kamu bisa tanyakan masalah apapun seputar pajakmu, gratis 30 menit konsultasi untuk pengguna baru.
Share