Get 20% Discount for New Member Register Now!

Insentif Covid untuk Wajib Pajak Badan

17 Mei 2021

Tahun 2021 masih menjadi tahun yang sulit sebab Covid-19. Pandemi ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Hal ini belum memungkinkan untuk perekonomian masyarakat menjadi stabil seperti sedia kala. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan. Pengaturan terkait insentif pajak ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Berikut link untuk daftar insentif yang kamu dapat manfaatkan untuk wajib pajak badan:

Insentif Covid Wajib Pajak Badan

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email