Tahun 2021 masih menjadi tahun yang sulit sebab Covid-19. Pandemi ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Hal ini belum memungkinkan untuk perekonomian masyarakat menjadi stabil seperti sedia kala. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan. Pengaturan terkait insentif pajak ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Berikut link untuk daftar insentif yang kamu dapat manfaatkan untuk wajib pajak badan: