Orang Pribadi atau badan tertentu yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah akan menjadi wajib pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai wajib pajak yang baik, tentunya Taxmates harus taat bayar PBB tepat waktu. Jika pembayaran PBB terlambat dilakukan karena alasan tertentu, Kamu harus segera membayar berikut dengan dendanya.
"> Orang Pribadi atau badan tertentu yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah akan menjadi wajib pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai wajib pajak yang baik, tentunya Taxmates harus taat bayar PBB tepat waktu. Jika pembayaran PBB terlambat dilakukan karena alasan tertentu, Kamu harus segera membayar berikut dengan dendanya. ">Orang Pribadi atau badan tertentu yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah akan menjadi wajib pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai wajib pajak yang baik, tentunya Taxmates harus taat bayar PBB tepat waktu. Jika pembayaran PBB terlambat dilakukan karena alasan tertentu, Kamu harus segera membayar berikut dengan dendanya.
Mendengar kata denda mungkin Kamu akan merasa panik dengan besaran nominalnya. Ya, tidak berbeda dengan penghitungan pajak penghasilan pribadi yang juga dikenakan denda jika terlambat membayar. Pembayaran PBB yang telat juga harus dibayarkan dengan dendanya.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang berlaku, denda telat bayar PBB yang ditentukan oleh pemerintah hanya sebesar 2% saja. Meskipun terbilang kecil, jika terus menunggak, Kamu bisa saja kehilangan properti karena penyitaan di kemudian hari. Taxmates pastinya tidak ingin hal tersebut sampai terjadi bukan?
Sebagai gambaran berikut cara menghitung denda yang harus dibayarkan jika Kamu terlambat membayar PBB tepat waktu.
Jika PBB rumah Taxmates sebesar Rp. 500.000 maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah:
2% x 500.000 = 10.000
Apabila telat membayar PBB selama satu tahun maka denda yang harus dibayarkan adalah
10.000 x 12 = 120.000
Dengan begitu Kamu harus membayar denda sebesar Rp. 120.000.
Untuk pembayaran PBB terlambat, kamu bisa terlebih dahulu melakukan pengecekkan tagihan PBB dengan mengunjungi website resmi yang bisa diakses sesuai dengan domisili. Jika belum mengetahui situs resmi yang sesuai, Kamu bisa mencari informasinya melalui internet. Dengan mengecek besaran tagihannya Kamu bisa mempersiapkan jumlah uang yang dibutuhkan.
Cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran PBB telat, yaitu secara konvensional maupun secara online. Untuk pembayaran secara offline Kamu harus mempersiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW maupun kelurahan.
Jika sudah memiliki SPPT, Kamu bisa segera mengunjungi kantor Pos terdekat atau Bank Pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Saat ini Kamu bahkan bisa membayar melalui gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Jika sudah memilih tempat pembayaran yang sesuai, Kamu bisa segera membayar PBB dengan tambahan sebesar 2%.
Apabila ingin membayar PBB yang telat secara online, Kamu bisa terlebih dahulu mengunduh SPPT melalui situs resmi pajak di daerahmu lalu melakukan pembayaran secara online. Pembayaran PBB via online juga bisa dilakukan melalui e-Commerce seperti Traveloka, Blibli, maupun Tokopedia.
Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah melakukan pembayaran PBB terlambat yang umumnya pernah dialami oleh beberapa orang. Telat membayar pajak karena urusan atau keperluan yang genting tidaklah mengapa, namun sebagai warga negara yang baik, sebisa mungkin bayarlah pajak tepat waktu, dengan begitu Taxmates telah ikut berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian nasional.