Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga Negara Indonesia apabila memiliki barang yang berharga seperti kendaraan atau bumi dan bangunan. Pajak merupakan kontribusi wajib seorang warga Negara kepada Negaranya yang bersifat memaksa berdasarkan undnag-undang. Pajak yang warga Negara bayarkan akan digunakan untuk keperluan Negara dalam memakmurkan rakyatnya. Bagi kamu yang memiliki tanah atau bangunan, tentu tak asing lagi dengan istilah pajak bumi dan bangunan. Belum lagi bila kamu memiliki penghasilan pribadi, maka akan ada penghitungan pajak penghasilan pribadi. Seperti apakah pajak bumi dan bangunan, serta bagaimana cara pajak bumi online?
Pajak bumi dan bangunan merupakan biaya atau pungutan yang harus setorkan atas tanah dan bangunan yang mana memberikan keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan. Sedangkan definisi subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang ataupun badan yang secara sah memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat darinya, memiliki serta menguasai bangunan tersebut, dan merasakan manfaat darinya.
Sehingga bumi ataupun bangunan yang tidak memberikan manfaat secara pribadi pada seseorang ataupun badan, tidak masuk dalam kategori wajib pajak bumi dan bangunan. Seperti contohnya bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, sejarah, kebudayaan), digunakan untuk menjaga flora dan fauna (hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional), dan digunakan oleh perwakilan Negara atau organisasi internasional (kedutaan, konsulat).
Objek dalam pajak bumi dan bangunan dibagi menjadi dua, yaitu bumi dan bangunan. Objek bumi dalam pajak bumi dan bangunan meliputi tanah, kebun, sawah, pekarangan, tambang, dan ladang. Sedangkan objek bangunan dalam pajak bumi dan bangunan meliputi rumah tinggal, pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, bangunan usaha kolam renang, pagar mewah, dan jalan tol.
Karena pajak bumi dan bangunan memiliki sifat kebendaan, maka besaran biayanya ditentukan oleh keadaan objek bumi ataupun bangunan yang ada.
Dengan adanya kecanggihan teknologi, kita dimudahkan dalam segala hal, termasuk membayar pajak bumi online lewat website tanpa harus repot-repot ke kantor pajak. Berikut ini adalah caranya :
1. Bayar pajak via website
2. Bayar pajak via aplikasi
Sebelum membayar pastikan anda mengetahui cara cek pajak bumi online dengan cek link berikut "Cara cek Pajak Bumi Bangunan"