Get 20% Discount for New Member Register Now!

Lapor SPT Online 2024 Pakai Coretax atau DJP Online?

12 Maret 2025

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT setiap tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan sistem e-Filing melalui DJP Online, bukan melalui Coretax. DJP juga menyatakan bahwa meskipun sistem Coretax telah resmi dibuka sejak 1 Januari 2025 untuk layanan perpajakan lainnya, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan dimulai untuk tahun pajak 2025.

SPT Tahunan terdiri dari dua jenis:

  1. SPT Tahunan Pribadi: Untuk individu dengan penghasilan tetap atau penghasilan tambahan.
  2. SPT Tahunan Badan: Untuk badan usaha seperti PT, CV, yayasan, atau organisasi.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

  • Wajib Pajak Pribadi: Hingga 31 Maret setiap tahun.
  • Wajib Pajak Badan: Hingga 30 April setiap tahun.

Jika terlambat melapor, akan dikenakan denda:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Online

Sebelum melaporkan SPT secara online, pastikan kamu memiliki:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online
Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1/A2) untuk karyawan
Laporan Keuangan dan Bukti Pembayaran Pajak (untuk Wajib Pajak Badan)
✅ Data Harta/Hutang (jika ada)

(Ditambah dengan Rekapitulasi Pendapatan / Peredaran Bruto)


Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir yang digunakan tergantung pada status dan jenis penghasilan:

Jenis Formulir Wajib Pajak
1770 SS Karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun
1770 S Karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja di lebih dari 1 perusahaan
1770 Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber
1771 Wajib Pajak Badan (PT, CV, yayasan, organisasi, dll.)

 


Cara Lapor SPT Online Tahunan 2024

Berikut langkah-langkah lapor SPT secara online melalui DJP Online:

1. Login ke DJP Online


2. Pilih Menu "Lapor"


  • Klik tab "Lapor"
  • Pilih metode pelaporan: e-Filing atau e-Form
    • e-Filing: Pelaporan langsung secara online dan real-time
    • e-Form: Mengunduh, mengisi, lalu mengunggah kembali formulir dalam format PDF

3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data

  • Klik "Buat SPT"
  • Jawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir yang sesuai
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

4. Isi Penghasilan dan Pajak

  • Masukkan penghasilan neto (bersih)
  • Isi penghasilan lain seperti bunga, sewa, atau royalti jika ada
  • Tambahkan informasi kekayaan, utang, dan pembayaran zakat jika berlaku
  • Periksa status kurang/lebih bayar pajak

5. Periksa dan Kirim SPT

  • Pastikan data yang diisi sudah benar
  • Klik "Kirim SPT"
  • Masukkan kode verifikasi (token) yang dikirim ke email/SMS
  • Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan elektronik sebagai arsip

Lapor Pajak Mudah dengan HiPajak!

Masih bingung cara lapor SPT? Gunakan aplikasi HiPajak untuk lapor pajak lebih mudah dan cepat! Dengan bantuan konsultan pajak bersertifikat, kamu bisa memastikan pelaporan pajakmu bebas kendala.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email