SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT setiap tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan sistem e-Filing melalui DJP Online, bukan melalui Coretax. DJP juga menyatakan bahwa meskipun sistem Coretax telah resmi dibuka sejak 1 Januari 2025 untuk layanan perpajakan lainnya, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan dimulai untuk tahun pajak 2025.
SPT Tahunan terdiri dari dua jenis:
Jika terlambat melapor, akan dikenakan denda:
Sebelum melaporkan SPT secara online, pastikan kamu memiliki:
✅ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
✅ EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online
✅ Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1/A2) untuk karyawan
✅ Laporan Keuangan dan Bukti Pembayaran Pajak (untuk Wajib Pajak Badan)
✅ Data Harta/Hutang (jika ada)
(Ditambah dengan Rekapitulasi Pendapatan / Peredaran Bruto)
Formulir yang digunakan tergantung pada status dan jenis penghasilan:
Jenis Formulir | Wajib Pajak |
---|---|
1770 SS | Karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun |
1770 S | Karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja di lebih dari 1 perusahaan |
1770 | Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber |
1771 | Wajib Pajak Badan (PT, CV, yayasan, organisasi, dll.) |
Berikut langkah-langkah lapor SPT secara online melalui DJP Online:
Masih bingung cara lapor SPT? Gunakan aplikasi HiPajak untuk lapor pajak lebih mudah dan cepat! Dengan bantuan konsultan pajak bersertifikat, kamu bisa memastikan pelaporan pajakmu bebas kendala.