Penghindaran pajak lazim dilakukan oleh seseorang yang melakukan suatu kegiatan usaha. Upaya meminimalisasi beban pajak dikenal dengan perencanaan pajak (tax planning). Pada umumnya Tax Planning merujuk pada proses rekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga menghasilkan beban pajak minimal tanpa menyalahi ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Nah kali ini HiPajak akan membahas Tax Planning pembukuan vs pencatatan (perhitungan norma) untuk wajib pajak pribadi freelancer, mana yang lebih menguntungkan?
Pembukuan adalah proses pencatatan rutin untuk pengumpulan data dan informasi keuangan yang biasanya berisi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tertentu. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan:
Pencatatan adalah proses pengumpulan data rutin tentang peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan:
Undang-Undang Perpajakkan memberikan 2 metode alternatif bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu metode pembukuan dan metode pencatatan. Metode pembukuan dianggap dapat memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi perusahaan dan penghasilan yang diperoleh kendati biaya penyelenggaraannya lebih mahal namun demikian, mengingat bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan yang memadai, maka berikut contoh perbandingan:
Andi seorang freelancer yang memiliki penghasilan bruto 1,5 M dalam satu tahun
Andi termasuk wajib pajak yang bisa menyelenggarakan pembukuan
Andi dapat memilih metode altematif bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu metode pembukuan dan metode pencatatan
Sehingga disarankan untuk WPOP (Freelancer) dengan omzet <4,8 M per tahun, menggunakan metode pencatatan dibandingkan dengan metode pembukuan karena pajak yang dikenakan lebih rendah. Gimana Taxmates? Masih bingung? Mau coba memanfaatkan Tax Planning? Yuk konsultasi aja langsung dengan konsultan HiPajak!