Pajak merupakan suatu bentuk kontribusi wajib oleh setiap orang atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa yang didasarkan pada undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan juga digunakan untuk keperluan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak yakni sebuah kontribusi yang harus dilaksanakan yang sifatnya wajib, seperti yang sudah dijelaskan pada pajak pasal 21. Pada pembahasan pajak ini kita akan sepesifik membahas pajak SSE. Jadi, apa itu pajak SSE?
Pajak SSE merupakan kependekan dari Surat Setoran Elektronik dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan layanan pajak berbasis online. Pajak ini berfungsi dalam membuat kode Billing sebanyak 15 digit guna melaksanakan proses pembayaran pajak. Sistem ini digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak atau SSP dan sudah mulai diterapkan sejak bulan Juli pada tahun 2016 lalu. Dengan ini prosedur pajak menjadi lebih ringkas, jika Anda telah selesai membuat kode Billing pembayaran pajak, pembayaran pajak dapat Anda lakukan melalui Mesin ATM, Bank, Internet Banking, Kantor Pos Persepsi, hingga melalui Mobile Banking.
Cara Untuk Membuat Surat Setoran Elektronik atau Pajak SEE
Formulir Surat Setoran Elektronik diterbitkan secara self-service sebagai media pengajuan pembayaran pajak dengan melalui, beberapa hal berikut ini:
Formulir dari Surat Setoran Elektronik atau SSE yang terbit dan berisikan informasi Nama wajib pajak, alamat NPWP, dan juga kota. Dimana informasi tersebut secara otomatis terisi pada saat melakukan login pada sistem bernama e-billing, dan juga isian NOP, Jenis Setoran, Masa Pajak, Nomor Ketetapan, Jenis Pajak, Tahun Pajak, serta Jumlah Setor yang harus diinput secara mandiri oleh wajib pajak.
Setelah si wajib pajak sudah yakin dengan informasi dari pembayaran pajak yang ia masukkan, sistem akan menerbitkan kode billing yang mana kode ini disertai dengan informasi masa aktif dari kode billing tersebut. Kode Billing merupakan suatu kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing dari suatu jenis setoran atau pembayaran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Masa aktif dari kode billing yang tertera di dalam Formulir Surat Setoran Elektronik atau SSE perlu selalu diperhatikan, karena jika masa aktif kode billing Anda sudah masuk jatuh tempo, maka kode billing tersebut sudah tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu hal yang harus diperhatikan yakni proses input data. Proses input data sebaiknya Anda lakukan dengan teliti, karena setoran yang sudah masuk di pos penerimaan jenis pajak tidak bisa diubah lagi secara otomatis oleh Anda si wajib pajak, melainkan perubahan ini harus dilakukan melalui proses pemindahbukuan yang cukup rumit dan proses pengajuannya tidak dilakukan secara otomatis atau dilakukan secara manual.
Jadi itulah pembahasan mengenai pajak SSE atau Pajak Surat Setoran Elektronik beserta proses pembuatannya. Semoga bermanfaat dan memudahkan Anda dalam melakukan pembayaran pajak.
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!