Sebagai warga negara yang baik kamu pasti harus patut membayarkan pajak seperti pph 28 yang mesti dibayarkan. Pajak sendiri punya kegunaan salah satunya dalam upaya pembangunan negara. Kamu pasti mau kan negara ini cepat bertumbuhnya? Bagi siapapun yang berpenghasilan maka wajib membayarkan pajak dan retribusi setiap tahun. Yuk, kenali apa itu pph pasal 28 berikut ini.
Baca: Pengertian PPh Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 28 yakni pajak yang digunakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Pajak penghasilan 28 ini merupakan kelebihan pembayaran pajak di akhir tahun. Disebutkan dalam PPh pasal 28, bahwa ada beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan, juga yang tidak dapat dikreditkan. Pelaporan pajak penghasilan 28 yang kelebihan bayar, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada Wajib Pajak, atau diakumulasikan kepada pajak di tahun berikutnya. Menurut pasal 28 teruntuk Wajib Pajak dalam negeri juga usaha tetap, pajak terutang ini dikurangi dengan kredit pajak pada tahun pajak bersangkutan.
Apa saja sanksi administrasi yang bisa dikenakan? Jadi, sanksinya ini bisa berupa denda, bunga, atau kenaikan, bahkan pidana yang berkaitan dengan peraturan undang-undang bidang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak tidak diperbolehkan dikreditkan bersama pajak terutang. Jadi baik dari sanksi administrasi atau sanksi pidana tersebut tidak bisa dijadikan pengurang untuk perhitungan SPT tahunan.
Mari mengenal cara perhitungan pph 28 berikut ini.
Pph terutang Rp100.000.000
Kredit pajak sesuai ketentuan:
Pasal 21: Rp16.000.000
Pasal 22: Rp8.000.000
Pasal 23: Rp10.000.000
Pasal 24: Rp10.000.000
Pasal 25: Rp50.000.000
Total kredit pajaknya: Rp88.000.000
Jadi, total PPh yang perlu dibayarkan:
= PPh terutang – total kredit
= Rp100.000.000 – Rp88.000.000
= Rp12.000.000
Taxmates, itulah pengertian, jenis-jenis, beserta cara perhitungan pada pph 28. Semoga informasi kali ini mampu menambah pengetahuan Taxmates. Jangan lupa untuk patuh membayarkan pajak, ya!
Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 19
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!