Tax planning PPh Badan adalah bagian dari Tax Manajemen. Dalam hal ini, tax planning menjadi serangkaian strategi dalam mengatur akuntansi dan keuangan sebuah perusahaan untuk pajak yang disetorkan seminimal mungkin namun dengan cara yang tidak melanggar hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku. Secara teknis, tax planning PPh Badan dilakukan selayaknya melakukan perencanaan pajak yang sederhana atau akan terjadi di kemudian hari agar kewajiban perpajakan suatu perusahaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Jadi bisa dikatakan Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Salah satu praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku alias legal.
Baca Juga: Memilih Supplier untuk Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) #taxplanning
Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan kredit pajak. Wajib pajak mungkin masih kerap bertanya-tanya, apakah benar wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang dipotong? Jawabannya, bisa. Asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku. Lalu, apa saja pajak yang dapat dikreditkan? Berikut daftarnya:
Perusahaan kamu ingin dibantu Tax Planning? HiPajak bisa bantuin kamu dengan klik aja langsung tombol di bawah!