Pajak penghasilan terdengar tidak asing lagi khususnya bagi karyawan, faktanya hanya sedikit yang mengetahui dengan jelas tentang pajak ini. Bahkah beberapa orang yang baru memasuki dunia kerja bertanya-tanya sebenarnya pajak penghasilan karyawan ditanggung perusahaan atau karyawan ya? Oleh karena itu yuk simak penjelasan dibawah ini biar lebih paham lagi:
Apa itu Pajak Penghasilan?
Menilik dari Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 tahun 2008 pasal 21 perubahan keempat UU PPh No. 7 tahun 1983, adapun pengertian PPh adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud dalam paragraf diatas meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium serta jenis pembayaran lainnya. Untuk penghasilan yang dikenakan pajak yaitu di atas Rp 4.500.000,00 atau lebih dari Rp 54.000.000,00 dalam waktu setahun. Hal tersebut berlaku untuk karyawan tetap maupun tidak tetap. Lalu pajak penghasilan karyawan ditanggung perusahaan atau karyawan? Disimpulkan dari keterangan di atas pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan disetorkan ke kas negara.
Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Saat penghitungan pajak penghasilan karyawan ada beberapa komponen yang harus dihitung di luar gaji pokok antara lain:
1. Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan kepada semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam waktu setahun.
2. Tunjangan
Tunjangan adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan secara rutin oleh perusahan terhadap karyawan pada setiap bulannya, di luar gaji pokok. Terdapat beberapa macam tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak dan masih banyak lagi. Semua tunjangan tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok pada setiap bulannya.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS ialah biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS ketenagakerjaan.
4. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh perusahaan serta karyawan itu sendiri. Adapun besaran iuran yang dibayarkan sebesar 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya dengan ketentuan 1% dibayar oleh karyawan dan 4% dibayar oleh perusahaan. Sudah tidak bingung lagikan pajak penghasilan karyawan ditanggung perusahaan atau karyawan ? Yuk mulai jadi warga negara yang baik dengan rajin bayar pajak, Taxmates jangan lupa untuk lapor spt tahunan ya! Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online lo, tentunya tidak perlu pusing-pusing lagi! Semoga membantu!
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!