Get 20% Discount for New Member Register Now!

Panduan Cek NPWP Online di Coretax

3 Maret 2025

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi untuk:

  • Memudahkan sistem administrasi pajak.
  • Memantau kewajiban perpajakan.
  • Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Perubahan Sistem Cek NPWP Online

Sejak diberlakukannya sistem perpajakan terbaru, Coretax, yang dapat diakses mulai Januari 2025, terjadi beberapa perubahan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pengecekan NPWP online. Sebelumnya, pengecekan NPWP dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id, namun kini layanan tersebut dapat diakses di coretaxdjp.pajak.go.id.


Perbedaan Sistem Lama dan Baru

Dalam Coretax, wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk cek NPWP online seperti di e-Reg. Hal ini karena NPWP 15 digit telah digantikan oleh NPWP berbasis NIK 16 digit. Semua wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK/NPWP dapat menggunakan NIK untuk seluruh keperluan perpajakan.


Cara Cek NPWP Online di Coretax

1. Akses Laman Coretax

Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.


2. Login Akun DJP Online

Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat langsung mengisi data berikut:

  • ID Pengguna/NIK
  • Kata Sandi DJP Online
  • Pemilihan Bahasa
  • Captcha
  • Klik Login

Jika baru pertama kali mengakses Coretax, wajib pajak biasanya akan diarahkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi.


3. Pengaturan Ulang Kata Sandi (Jika Diperlukan)

Isi data berikut:

  • ID Pengguna/NIK
  • Pilih metode konfirmasi (Email/Nomor Handphone terdaftar di DJP Online)
  • Captcha
  • Centang persetujuan pernyataan
  • Klik Kirim

Wajib pajak akan menerima pesan melalui email atau nomor handphone berisi tautan untuk perubahan kata sandi dan input passphrase dan Input Passphrase, usahakan untuk passphrase sama seperti kata sandi yang baru dikarenakan passphrase ini digunakan untuk keperluan perpajakan seperti permintaan sertel dan pelaporan perpajakan

4. Login Ulang ke Coretax

Setelah melakukan perubahan kata sandi, login kembali untuk mengakses akun Coretax.

5. Lihat Profil NPWP Online

Pada halaman profil, wajib pajak dapat:

  • Melihat nomor NPWP online.
  • Memeriksa status NPWP online (Aktif/Non Efektif).

6. Aktivasi NPWP Non Efektif (NE)

Jika status NPWP Non Efektif, wajib pajak dapat mengaktifkannya melalui menu Perubahan Data di Coretax.


Informasi Tambahan

Jika saat pendaftaran NPWP online di Coretax muncul notifikasi "Nomor Identitas Nasional di Duplikasi", hal ini menandakan bahwa wajib pajak telah terdaftar dan memiliki NPWP. Wajib pajak cukup login menggunakan akun Coretax sesuai panduan di atas.

Baca Juga: Lapor SPT Online 2024 Pakai Coretax atau DJP Online?

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email