Aplikasi atau web e-Faktur adalah aplikasi atau sistem yang digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. Web e-Faktur dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak yang telah mendapat persetujuan dari DJP. Faktur pajak elektronik adalah dokumen bukti pemungutan PPN/PPNBm oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Berapa Macam Aplikasi e-Faktur
Aplikasi e-Faktur saat ini terdapat 3 (tiga) macam jenis nya, yaitu:
1. Aplikasi e-Faktur Dekstop Client
E-Faktur desktop adalah sistem pembuatan Faktur Pajak elektronik yang disediakan DJP dengan cara install aplikasi di perangkat komputer terlebih dahulu untuk dapat menggunakannya
2. Aplikasi e-Faktur Web Based
Web e-Faktur adalah aplikasi e-Faktur berbasis web yang dapat diakses secara online. Taxmates dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang didaftarkan pada aplikasi tersebut.
3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host
Aplikasi e-Faktur host to host adalah sistem aplikasi yang berguna untuk PKP membuat dokumen e-Faktur yang penyediaan aplikasinya diselenggarakan oleh Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan yang dipilih Direktorat Jenderal Pajak resmi.
Cara install e-Faktur Desktop Client
Aplikasi e-Faktur dalam versi dekstop lebih dikenal dengan nama ETaxInvoice. adalah aplikasi yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini paling banyak digunakan oleh pengguna (PKP).
Panduan Daftar User
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!