Seperti yang Taxmates ketahui pada beberapa waktu yang lalu, ramai imbauan muncul untuk masyarakat agar segera melaporkan SPT-nya masing-masing ke kantor pajak. SPT adalah surat pemberitahuan tahunan pajak yang diperlukan untuk dapat memperhitungkan pembayaran wajib pajak kamu. Taxmate bisa melaporkannya secara online SPT pajak Kamu pada periode yang sudah ditentukan. Biasanya SPT pajak harus dilaporkan paling terlambat akhir Maret bagi pekerja pribadi dan paling terlambat akhir April bagi pemilik badan usaha.
Melaporkan SPT pajak memberikan beberapa keuntungan bagi Kamu lho, Taxmates. Berikut ini rangkuman singkatnya:
1. Bentuk Laporan Pertanggungjawaban
Bagi Taxmates yang memiliki kewajiban pajak baik dari pihak pribadi maupun dari badan usaha Taxmates yang wajib pajak, maka SPT pajak ini menjadi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban. Dengan melaporkan secara online SPT pajak Kamu, maka dapat digunakan untuk menentukan jumlah pembayaran wajib pajak Taxmates yang harus disetorkan. Apabila Taxmates tidak melaporkan SPT, maka akan ada denda yang diberikan. Taxmates akan dikenai denda Rp100.000 bagi wajib pajak pihak pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi badan usaha wajib pajak. Besaran total pembayaran wajib pajak Kamu akan berbeda-beda berdasarkan kategori pekerjaan maupun penghasilan total badan usaha yang didapat dalam setahun.
2. Bukti Pembayaran Pajak
Bagi pihak pemotong pajak contohnya seperti setiap perusahaan, maka laporan SPT pajak ini penting sebagai bukti pertanggungjawaban karyawan yang telah membayar pajaknya. Meskipun sebagian
perusahaan langsung memotong pembayaran pajak pada gaji karyawannya di tiap bulan, namun SPT tetap wajib dilaporkan masing-masing pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Alat Penguji Kepatuhan Wajib Pajak
Bagi petugas pajak, laporan SPT pajak ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan kepatuhan Taxmates sebagai wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan masuknya laporan SPT pajak kamu, maka lembaga pajak dan petugas pajak dapat memperhitungkan besaran pajak yang wajib dipenuhi per tahunnya.
4. Melaporkan SPT Pajak secara Online
Beberapa tahun kemarin, pelaporan SPT harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak secara langsung. Namun semakin berkembangnya teknologi, maka pelaporan SPT pajak sudah bisa dilakukan secara digital dan dari jarak jauh. Saat ini Taxmates bisa melaporkan SPT pajak Kamu dengan aplikasi HiPajak. Pastikan Taxmates memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu untuk bisa lapor SPT secara online. EFIN bisa juga Taxmates dapatkan dengan dibantu proses pembuatan via aplikasi HiPajak lho.
Beberapa hal di atas semoga dapat membantu Taxmates dalam mengurus pelaporan SPT pajak Kamu. Pastikan tidak terlewat dari jadwal yang telah ditentukan, agar tidak lupa Taxmates bisa subscribe Kalender Pajak HiPajak
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!