Get 20% Discount for New Member Register Now!

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, resmi diterbitkan!

11 Januari 2022

Sempat ramai karena banyak SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang disebar kepada Wajib Pajak, sehingga kembali muncul perbincangan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dengan 2 kebijakan.

Apa saja sih isi dari PPS?

PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG TIDAK ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN HARTA PADA TAX AMNESTY

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.

Tarif untuk harta yang ada di Indonesia namun belum diungkapkan:

1. 6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

  • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • Surat Berharga Negara;

2. 8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

  • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • Surat Berharga Negara;

Tarif untuk harta yang ada di luar negeri namun belum diungkapkan:

1. 6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

  • dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • diinvestasikan pada:

            a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

            b. Surat Berharga Negara;

2. 8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

  • dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • tidak diinvestasikan pada:

            a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

            b. Surat Berharga Negara;

3. 11% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih ditentukan berdasarkan:

  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk:

            a. Surat Berharga Negara; dan

            b. efek bersifat Utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,

                sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.


Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Dalam hal nilai Harta menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.

Kurs yang digunakan untuk penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berlaku ketentuan:

  1. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau
  2. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.


PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2020

Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang:

  1. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
  3. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 kepada Direktorat Jenderal Pajak.


Tarif untuk harta yang ada di Indonesia:

1. 12% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

    a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    b. Surat Berharga Negara;

2. 14% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

    a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    b. Surat Berharga Negara;

Tarif untuk harta yang ada di luar negeri:

1. 12% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

  • dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • diinvestasikan pada:

            a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

            b. Surat Berharga Negara;

2. 14% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

  • dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • tidak diinvestasikan pada:

            a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

            b. Surat Berharga Negara;

3. 18% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harta bersih yang dimaksud adalah Harta dikurangi nilai Utang dan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020 dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dihitung sebesar:

  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau
  2. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.


Dalam hal harga tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.

Dalam hal nilai Harta menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020.

Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020 berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.

Kurs sebagaimana dimaksud menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.


Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 dengan kondisi apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.;
  2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 dengan kondisi apabila surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.;
  3. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan dengan kondisi apabila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.;
  4. tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan dengan kondisi apabila perkara Wajib Pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh hakim.; dan/atau
  5. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.


Ketentuan sebagaimana dimaksud meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Selain harus memenuhi ketentuan diatas, Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki NPWP;
  2. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.
  3. menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020; dan
  4. mencabut permohonan:
  •  pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
  • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.


Ketentuan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud diatas meliputi permohonan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
  2. Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam SPPH.


Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud diatas meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan:

  1. nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
  2. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 1:

            a. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

            b. dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,

                melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.

Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud yaitu:

  1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yang tidak diungkapkan dalam SPPH sampai dengan tanggal 30 Juni 2022; dan/atau
  2. penyesuaian nilai Harta dan/ atau Utang pada Surat pembetulan atas Surat Keterangan berdasarkan keadaan tidak melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi.


Taxmates bisa lho mengetahui lebih lengkap tentang PPS seperti tarif dan kewajiban ikut atau tidak dengan mencoba layanan HiPajak terbaru "Kalkulator PPS". Taxmates juga bisa konsultasi PPS di HiPajak jika masih bingung. Jangan lupa urus segala aktivitas pajak kamu di aplikasi HiPajak ya, terjamin keamanan dan kemudahannya!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email