Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi diharapkan wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk melakukan aktivitas pajak seperti membayar pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Alasan penggabungan NIK dan NPWP dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati “NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12).
Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak secara langsung menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak tetap dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.
Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu tahu dari integrasi NIK menjadi NPWP ini.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun. Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU. - Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen. - Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen. - Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen. - Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen. - Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.
Supaya tak pusing jadi warga RI Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.
Menurut Hestu Yoga Saksama selaku Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
Jadi gimana nih menurut pendapat kamu Taxmates jika NIK dan NPWP digabung? Sekarang buat NPWP bisa lho di HiPajak, lebih cepat dan lebih mudah, gratis! Jika ada kesulitan kamu juga bisa konsultasi langsung dengan konsultan berstifikat.