Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang wajib dimiliki sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Jika tidak punya NPWP tetap dapat dikenakan pajak, tetapi dengan tarif lebih mahal. Semenjak pandemi untuk membuat NPWP sekarang dapat dilakukan secara online. Buat NPWP Online jauh lebih mudah dibandingkan secara offline datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Hilang
Syarat NPWP bagi Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Syarat NPWP bagi Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
2. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
3. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
4. Isi alamat tempat tinggal
5. Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi)
6. Isi Alamat Usaha (Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya)
7. Isi tanggunan dan gaji (Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3)
8. Isi Persyaratan
9. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
10. Isi Pernyataan
11. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
12. Klik Finish
13. Penyampaian Formulir
Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.