Pajak adalah beban yang dikenakan tidak hanya kepada individu, namun juga kepada sebuah badan usaha. Sehingga setiap tahun, seseorang maupun badan usaha wajib melaporkan pajak. Pelaporan pajak atas nama individu maupun badan usaha biasa disebut dengan SPT Tahunan. Terdapat perbedaan antara cara melaporkan SPT tahunan online badan dan pribadi, karena terdapat perbedaan dengan cara mengecek tagihan pajak PBB secara online dan juga terdapat syarat yang berbeda dengan pelaporan pajak tahunan atas nama pribadi.
Data Wajib Yang Harus DIpenuhi
Ada beberapa hal yang wajib dipenuhi untuk melaporkan pajak tahunan secara online baik itu untuk pribadi maupun badan usaha. Dan ketentuan-ketentuan yang diberikan tersebut haruslah dipenuhi dengan sebenar-benarnya, karena itulah salah satu cara melaporkan SPT tahunan online badan usaha, maupun pribadi. Cara yang paling penting saat akan melaporkan pajak adalah dengan menyiapkan dokumen terkait atau dokumen pendukung agar semua proses pelaporan pajak berjalan dengan lancar. Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah :
- Formulir SPT Tahunan Badan Usaha.
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 1 untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember. Untuk wajib pajak badan usaha yang akan melaporkan kewajiban pajak PPh Final 1% kamu harus melampirkan juga bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak periode Januari sampai Desember.
- SPT masa PPN, dalam hal ini termasuk juga semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
- Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Paal 22 Impor, untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak atau SPT PPh Pasal 25, untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Adapun laporan neraca keuangan (laporan rugi laba) juga laporan hasil audit yang berasal dari akuntan publik juga harus disertakan sebagai salah satu syarat cara melaporkan SPT tahunan online badan.
Data Pendukung Yang Harus Dipenuhi
Setelah data data wajib yang harus dipenuhi sudah kamu siapkan, ada juga beberapa data pendukung yang bisa ikut kamu lampirkan dalam pelaporan SPT tahunan badan usaha yang kamu miliki, data-data tersebut diantaranya adalah:
- Rekening tabungan badan usaha
- Akte berdirinya badan usaha maupun akte perubahan
- SPT tahunan badan usaha yang didalamnya berisi informasi biaya yang dikeluarkan badan sampai dengan kompensasi kerugian
- Bukti penerimaan dan pengeluaran
- Buku pendukung laporan keuangan
- Buku pembantu pendukung laporan keuangan
Itulah syarat yang harus kamu sebagai Taxmates harus kamu siapkan sebagai cara melaporkan SPT tahunan online badan usaha yang kamu miliki, pelaporan pajak rutin dimaksudkan agar nantinya tidak ada masalah di kemudian hari.
Bingung cara lapor SPT badan? Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!
Share