Yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak STNK di berbagai daerah berikut ini. Sekarang tidak perpanjang STNK, kendaraan kamu bisa jadi bodong lho. Relaksasi pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat sampai kendaraan yang belum dibalik nama. Tetapi masing - masing daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut 9 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak STNK pada September 2022 ini.
1. Banten
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Periode: 18 Agustus - 31 Desember 2022
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Ada tiga program yang ditawarkan:
Periode: 7 September 2022 - 22 Desember 2022.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur. Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Periode: Sampai dengan 30 September 2022.
4. Sumatera Utara
Wilayah lain yang baru saja menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-ii (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Periode: 6 September - 30 November 2022.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
Periode:1 Agustus - 31 Desember 2022.
6. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022. Program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:
Periode: Sampai dengan 30 September 2022.
7. Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:
Periode: 16 Agustus 2022 - 31 Oktober 2022.
8. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari
Periode: 1 April - 30 September 2022.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya (Berlaku sampai 30 November 2022).
Periode: 14 Juni - 31 Desember 2022.
Gimana? Daerah kamu masuk ngga Taxmates? Yuk jangan sampai ketinggalan jadwal pemutihan 2022!