PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, PPS akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dengan 2 kebijakan.
Siapa saja peserta PPS?
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember tahun 2015 atau 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020.
Apa manfaat mengikut PPS?
Manfaat mengikuti PPS adalah:
Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau tuntutan pidana
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak
Kamu termasuk Orang Pribadi/Badan?
Wajib Pajak Pribadi adalah Wajib Pajak yang berbentuk individu, tidak terdaftar sebagai badan usaha.
Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dan mengukuhkan diri sebagai badan usaha (Contoh: CV dan PT).