Saat ini, untuk bisa mendaftar SPT pribadi tidaklah sesudah jaman dulu yang mengharuskan Kamu untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Cara daftar SPT pribadi sendiri sudah bisa dilakukan secara online. Untuk langkah-langkahnya pun cukup mudah untuk diikuti.
Cara Daftar SPT Pribadi Secara Mudah dan Cepat
Berikut adalah cara atau langkah-langkah yang bisa Kamu ikuti pada saat membuat SPT secara pribadi :
1. Ketahui dan Persiapkan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan
Pada saat mendaftar SPT Pribadi, tentunya Kamu harus mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melengkapi pendaftaran. Dokumen ini biasanya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis pekerjaan yang Kamu jalani sekarang. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan saat daftar SPT Pribadi :
- Formulir 1721 A1 Ataupun A2
Jika Kamu merupakan seorang karyawan, maka Kamu bisa meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada yang memberi kerja. Nantinya, data yang ada pada formulir ini wajib untuk dilaporkan jika mengakses portal e-Filing SPT tahunan secara pribadi melalui DJP Online.
- EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP yang nantinya digunakan untuk melakukan lapor pajak secara online atau e- Filing. Untuk mendapatkan EFIN, Kamu harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat terlebih dahulu dengan membawa NPWP. Nantinya, petugas akan mengarahkan Kamu untuk mengisi formulir aktivasi EFIN. Nah ingin buat EFIN secara online? HiPajak bisa bantu pengurusan pembuatan EFIN dengan download aplikasi HiPajak.
- Data Penghasilan, Kewajiban dan Hutang, Harta (Jika Ada)
Untuk contoh pengisian SPT 1770 pekerjaan bebas adalah dengan mencantumkan kewajiban, data penghasilan, dan juga harta jika ada. Jika Kamu memiliki penghasilan lainnya yang berasal dari luar pekerjaan tetap, maka Kamu juga wajib untuk melampirkan data-data tersebut.
2. Masuk ke Halaman DJP Online
Cara daftar SPT pribadi dimulai dengan mengunjungi situs DJP online atau dengan klik link berikut https://djponline.pajak.go.id/ . Selain untuk melakukan pendaftaran SPT pribadi, DJP online juga bisa digunakans sebagai cara mengecek tagihan pajak pbb secara online. Setelah selesai mempersiapkan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, Kamu bisa mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan nomor EFIN. Berikut langkahnya:
1. Ketik Nomor NPWP
Selanjutnya, Kamu bisa memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan yang sudah dikirimkan melalui email ataupun nomor handphone.
2. Pilih e-Filing atau E-Form
Setelah berhasil masuk, Kamu akan diarahkan ke halaman One-stop Tax Services. Di halaman itu akan tertera profil dan akan muncul pilihan layanan DJP online yang diinginkan, yaitu e-Filing dan e- Form. Jika Kamu memilih e-Filing, maka Kamu harus terhubung dengan jaringan internet pada saat pengisian data hingga pada tahap terakhir dan formulir siap untuk dikirimkan ke portal DJP. Berbeda dengan e-Form, Kamu bisa melakukan pengisian formulir secara offline pada komputer. Jadi Kamu tidak perlu terhubung dengan jaringan internet.
3. Mulai Membuat SPT
Setelah selesai mengisi formulir, selanjutnya akan muncul halaman baru e-Filing SPT. Pada halaman tersebut, Kamu bisa klik “Buat SPT” yang ada di bagian pojok kanan atas. Setelah itu ikuti langkahnya dan jawab semua pertanyaan dengan benar dan sesuai dengan keadaan Kamu sebenarnya hingga selesai.
4. Isi Lampiran
Mengisi lampiran merupakan salah satu bagian yang wajib, terutama jika Kamu memiliki harta. Kolom harta bisa dikatakan sebagai bagian yang paling krusial karena bisa menentukan keberhasilan Kamu dalam pengisian dan pelaporan SPT tahunan.
5. Isi Kolom yang Tersedia Sesuai dengan Kondisi
Langkah yang terakhir adalah mengisi kolom SPT tahunan yang sesuai dengan kondisi Kamu. Jika semua kolom sudah terisi maka secara otomatis pihak DJP akan memberikan sebuah notifikasi melalui email yang telah Kamu daftarkan sebelumnya. Demikianlah penjelasan mengenai cara daftar SPT pribadi yang bisa Kamu ikuti. Jika Kamu sudah menyimak penjelasan sebelumnya, maka Kamu akan bisa melakukan pendaftaran SPT pribadi secara mudah dan tepat.