Pelaporan PPh 21 Masa merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan. Aplikasi Coretax hadir untuk memudahkan proses pelaporan ini, baik dalam pembuatan Bukti Potong PPh 21 Masa maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artikel ini akan membahas langkah demi langkah proses pelaporan PPh 21 Masa di Coretax sehingga Anda dapat melakukannya dengan cepat dan tepat.
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Salah satu tahap penting dalam pelaporan PPh 21 Masa adalah pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk pegawai tetap. Langkah-langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:
1. Login ke Aplikasi CTAS:
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun PIC Anda.
2. Impersonate Akun Wajib Pajak Perusahaan:
Lakukan impersonate agar data yang digunakan adalah data dari wajib pajak yang benar.
3. Pilih Menu e-Bupot:
Untuk pegawai tetap pilih : "Bukti Pemotongan Pegawai Tetap"
Untuk selain pegawai pilih : "BP 21 - Bukti pemotongan selain pegawai tetap"
4. Buat Bukti Potong Baru:
Klik tombol "+Create e-Bupot MP" dan lengkapi data yang diperlukan sesuai ketentuan.
5. Submit dan Terbitkan:
Setelah bukti potong telah dibuat, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan PPh 21 Masa melalui aplikasi Coretax:
1. Login ke Aplikasi Coretax (CTAS): Gunakan akun PIC Anda untuk masuk ke sistem.
2. Navigasi ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT): Setelah login, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
Pada halaman tersebut, Anda akan melihat beberapa submenu seperti:
3. Buat Konsep SPT Baru:
4. Pilih Periode dan Tahun Pajak:
Tentukan periode pelaporan dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Misalnya, jika Anda melaporkan untuk bulan Maret 2025, pilih periode tersebut dan klik "Lanjut".
5. Tentukan Model SPT:
6. Isi Data SPT:
Lengkapi seluruh data pada formulir SPT yang disediakan. Pastikan semua informasi, mulai dari data bukti potong hingga informasi perpajakan lainnya, telah diisi dengan akurat dan lengkap.
7. Bayar dan Lapor:
8. Konfirmasi Pelaporan:
Setelah proses pembayaran selesai, SPT PPh 21 secara otomatis terlapor. Pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai arsip pelaporan.