Get 20% Discount for New Member Register Now!

Panduan Lengkap: Cara Lapor PPh 21 Masa di Coretax

20 Maret 2025

Pelaporan PPh 21 Masa merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan. Aplikasi Coretax hadir untuk memudahkan proses pelaporan ini, baik dalam pembuatan Bukti Potong PPh 21 Masa maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artikel ini akan membahas langkah demi langkah proses pelaporan PPh 21 Masa di Coretax sehingga Anda dapat melakukannya dengan cepat dan tepat.


Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Akun Person in Charge (PIC): Pastikan Anda memiliki akun PIC yang telah terdaftar di aplikasi Coretax (CTAS). Akun ini akan memberikan akses penuh ke fitur-fitur perpajakan.
  • Data Wajib Pajak Perusahaan: Pastikan data perusahaan dan wajib pajak sudah tersinkronisasi dengan benar. Hal ini penting agar proses pelaporan berjalan lancar.
  • Koneksi Internet Stabil: Mengingat proses pelaporan dilakukan secara online, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Langkah Persiapan: Membuat Bukti Potong PPh 21 Masa

Salah satu tahap penting dalam pelaporan PPh 21 Masa adalah pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk pegawai tetap. Langkah-langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:

1. Login ke Aplikasi CTAS:
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun PIC Anda.

2. Impersonate Akun Wajib Pajak Perusahaan:
Lakukan impersonate agar data yang digunakan adalah data dari wajib pajak yang benar.


3. Pilih Menu e-Bupot:

  • Klik menu "e-Bupot".
  • Pilih submenu

Untuk pegawai tetap pilih : "Bukti Pemotongan Pegawai Tetap"

Untuk selain pegawai pilih : "BP 21 - Bukti pemotongan selain pegawai tetap"


4. Buat Bukti Potong Baru:
Klik tombol "+Create e-Bupot MP" dan lengkapi data yang diperlukan sesuai ketentuan.


5. Submit dan Terbitkan:

  • Setelah mengisi data, klik tombol "Submit".
  • Bukti potong yang dibuat akan muncul di daftar "Belum Terbit".
  • Centang kotak yang tersedia dan klik "Terbitkan" untuk menerbitkan bukti potong secara resmi.



Langkah Utama: Cara Lapor PPh 21 Masa di Coretax

Setelah bukti potong telah dibuat, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan PPh 21 Masa melalui aplikasi Coretax:

1. Login ke Aplikasi Coretax (CTAS): Gunakan akun PIC Anda untuk masuk ke sistem.

2. Navigasi ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT): Setelah login, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Pada halaman tersebut, Anda akan melihat beberapa submenu seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pencatatan
  • Dasbor Kompensasi
  • Pengungkapan Ketidakbenaran SPT
  • Pilih submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)" untuk melanjutkan.


3. Buat Konsep SPT Baru:

  • Klik tombol "Buat Konsep SPT".


  • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, misalnya "PPh Pasal 21/26" (sesuai dengan jenis pajak yang Anda laporkan).


  • Klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.


4. Pilih Periode dan Tahun Pajak:
Tentukan periode pelaporan dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Misalnya, jika Anda melaporkan untuk bulan Maret 2025, pilih periode tersebut dan klik "Lanjut".


5. Tentukan Model SPT:

  • Pilih model SPT yang ingin Anda buat, apakah "Normal" atau "Pembetulan".
  • Klik tombol "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan pilihan.


6. Isi Data SPT:
Lengkapi seluruh data pada formulir SPT yang disediakan. Pastikan semua informasi, mulai dari data bukti potong hingga informasi perpajakan lainnya, telah diisi dengan akurat dan lengkap.

7. Bayar dan Lapor:

  • Setelah data terisi dengan benar, klik tombol "Bayar dan Lapor".
  • Sistem akan membuat kode billing untuk SPT PPh 21.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi kode billing yang diberikan.


8. Konfirmasi Pelaporan:
Setelah proses pembayaran selesai, SPT PPh 21 secara otomatis terlapor. Pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai arsip pelaporan.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email