Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Identification Filling Number (EFIN), dan akun DJP Online wajib dimiliki wajib pajak sebagai identitas dan syarat untuk melakukan aktivitas perpajakan. HiPajak dapat membantu pengurusan administrasi pajak dari awal sampai dengan tuntas.
NPWP wajib dimiliki sebagai identitas resmi wajib pajak. Dengan NPWP kamu dapat lebih mudah mengurus dokumen seperti paspor dan Surat Izin Usaha (SIUP). Selain itu kamu dapat membayar pajak jadi lebih murah dan mudah mendapat pinjaman bank. Dengan 3 langkah, kamu dapat membuat NPWP online dengan cepat dan mudah tanpa harus antri ke kantor pajak.
EFIN Pajak diperlukan untuk membuat akun dalam melakukan segala aktifitas dan transaksi pajak online. HiPajak dapat bantu pengurusan buat EFIN hingga lupa EFIN secara online.
Selain NPWP & EFIN, HiPajak dapat bantu administrasi pajak lain sesuai kebutuhan kamu seperti buat akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
Analisa pajak dapat membantu kamu yang baru menjadi wajib pajak dalam menentukan jenis dan kategori pajak yang cocok agar tidak salah langkah. Selain itu kamu dapat mengetahui kebutuhan pajak yang sesuai dengan profil diri.
Hanya dengan melengkapi profil diri, HiPajak akan membantu analisa jenis pajak dan kategori wajib pajak yang sesuai dengan diri kamu.
Berdasarkan profil diri, HiPajak akan personalisasi dan membentuk ekosistem aplikasi sesuai dengan kebutuhan pajak kamu.
Dengan melengkapi profil diri, HiPajak akan memberi tahu langkah pajak yang harus kamu lengkapi dan selesaikan.
Perhitungan pajak yang tepat dan akurat dapat menghindari wajib pajak dari salah pembayaran pajak. HiPajak dapat membantu perhitungan pajak secara otomatis dan mudah agar bayar pajak jadi akurat.
Hitung pajak di aplikasi HiPajak lengkap bisa untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, PPh 25 sampai dengan PPh 29.
Dengan aplikasi HiPajak kamu dapat catat penghasilan harian dan langsung otomatis terhitung pajaknya.
Ngga perlu takut lupa dan hilang, segala transaksi hitung pajak otomatis tersimpan di akun aplikasi HiPajak kamu.
SPT Tahunan wajib dilaporkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif atau penghasilan sesuai ketentuan sebagai sarana pelaporan penghasilan, harta, objek pajak, maupun bukan objek pajak agar terhindar dari denda atau pemeriksaan.
Dengan jawab pertanyaan semudah chatting, kamu bisa lapor SPT Tahunan online hanya menggunakan handphone.
Bingung dan takut salah pelaporan SPT Tahunan? Kamu bisa simulasi buat SPT Tahunan dengan aplikasi HiPajak.
Ngga perlu ragu dan takut salah lapor lagi, dengan aplikasi HiPajak kamu bisa periksa SPT Tahunan sebelum dilaporkan sehingga akurat.
Untuk kamu yang memenuhi persyaratan wajib melakukan pembayaran pajak. Manfaat bayar pajak yang utama untuk pengembangan fasilitas dan infrastuktur umum sedangkan untuk usaha dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa buat kode billing dan bayar pajak yang langsung terintegrasi dengan pemerintah.
Buat kode e-Billing dengan mudah yang terintegrasi dengan pemerintah dan bisa langsung bayar pajak dengan metode pembayaran yang lengkap.
Bayar pajak yang lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan mulai dari Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) sampai dengan Pajak Penghasilan 29 (PPh 29).
Ngga perlu takut lupa dan hilang, segala transaksi pembayaran pajak otomatis tersimpan di akun aplikasi HiPajak kamu.
Konsultasi pajak dapat membantu kamu yang kesulitan dan kebingunan soal pajak karena sistem pengurusan pajak yang mandiri. HiPajak menyediakan konsultan pajak berpengalaman dan bersertifikat untuk membantu segala pertanyaan pajak.
Punya pertanyaan seputar pajak penghasilan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan? Konsultan HiPajak sudah berpengalaman dan selalu siap sedia membantu.
Konsultan HiPajak dapat membantu membuat pajak menjadi lebih efisien dengan Tax Planning tanpa menyalahi ketentuan Undang - Undang Perpajakan.
Ngga hanya pajak penghasilan, konsultan HiPajak dapat membantu pertanyaan kamu seputar pajak daerh seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).