Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online) adalah situs resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi aplikasi perpajakan. Fungsi situs DJP Online ini adalah untuk melakukan aktivitas pajak online seperti lapor pajak online, bayar pajak online, e-filling, dan masih banyak lagi.
Berikut layanan yang ada di DJP Online:
1. Electronic Filling (E-Filling)
Electronic Filing atau e-filing adalah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time.
Baca Juga: Pengertian e-Filling
2. Electronic Registration (E-Registration)
E-Registration adalah aplikasi pendaftaran NPWP online. Kamu hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP, kemudian setelah data pengisian lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke alamat atau via email..
3. Electronic Form (E-Form)
E-form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf. Setelah diisi maka langsung disubmit ke laman resmi lapor SPT DJP
4. Electronic Bukti Potong (E-Bupot)
E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi.
Baca Juga: Pengertian e-Bupot
5. Electronic Billing (E-Billing)
E-Billing adalah aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), sehingga pembayaran pajak bisa kamu lakukan melalui bank, mesin ATM, kantor pos, internet banking, maupun mobile banking.
6. Electronic Objection (E-Objection)
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, maka diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan tersebut.
7. Electronic Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-PHTB)
E-PHTB adalah layanan daring yang digunakan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
8. Electronic Surat Keterangan Domisili (E-SKD)
E-SKD adalah sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
9. Electronic Surat Keterangan Tidak Dipungut (E-SKTD)
E-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.
10. Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Info KSWP digunakan untuk mengetahui status Wajib Pajak. Selain itu digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili untuk objek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), serta beberapa manfaat lainnya.
11. Portal Layanan
Portal Layanan adalah menu untuk seluruh layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar. Dengan fitur tersebut, Wajib Pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Hal ini juga digunakan sebagai bentuk wadah bagi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.
12. Rumah Konfirmasi
Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
13. Electronic Reporting (E-Reporting)
E-Reporting terbagi menjadi 2, e-Reporting investasi dan e-Reporting insentif. E-Reporting investasi digunakan untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapatkan deviden atau Penghasilan lain yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai dengan PMK-18/2021.
E–Reporting insentif Covid-19 digunakan sebagai sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.
14. Elektronic Surat Pemberitahuan Objek Pajak (e-SPOP)
E-SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan objek pajak secara elektronik yang wajib diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangan dan disampaikan kepada kantor pelayan pajak yang wilayah kerjanya menaungi letak objek pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP.
Untuk menggunakan E-SPOP, wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi diaplikasi layanan menu profil di DJP Online.Aktivasi ini dilakukan dengan cara mencentang kotak “E-SPOP” . selanjutnya fitur tersebut akan tersaji di menu Lapor pada aplikasi DJP Online.
Didalam aplikasi layanan e-SPOP, otoritas menyajikan tautan untuk mengunduh semua format file yang sesuai dengan sektor PBB-P3. Diantaranya ada sektor perkebunan, sektor pehutanan (hutan alam dan hutan tanaman), serta sektor pertambahan minyak dengan gas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi).
Masih bingung tentang DJP Online Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!