Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Membuat Akun Coretax

20 Maret 2025

Mengapa Perlu Membuat Akun Coretax?

Sejak peralihan sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax, semua Wajib Pajak (WP) harus melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan. Aktivasi ini berfungsi untuk mendaftarkan profil WP ke sistem Coretax.


1. Buat Akun Coretax bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki DJP Online

Jika WP sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, maka bisa membuat akun Coretax dengan langkah berikut:

1. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih menu "Lupa Kata Sandi" 


3. Isi data berikut:

  • ID Pengguna/NIK
  • Tujuan Konfirmasi: Pilih Email atau Nomor Handphone yang terdaftar di DJP Online
  • Captcha
  • Setujui Pernyataan
  • Klik Kirim

4. WP akan menerima pesan melalui email atau nomor handphone berisi link perubahan kata sandi.
5. Setelah mengganti kata sandi, WP dapat login ke Coretax.


2. Buat Akun Coretax bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki DJP Online

Jika WP sudah terdaftar tetapi belum memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"



3. Beri tanda cek pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Isi data berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bisa menggunakan NIK
  • Klik Cari, lalu nama WP akan muncul
  • Masukkan Email dan Nomor Handphone
  • Centang Pernyataan Persetujuan
  • Klik Kirim

5. Setelah itu, lakukan proses "Lupa Kata Sandi" seperti di atas untuk mendapatkan akses ke Coretax.


3. Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK dan NPWP

Jika WP sudah terdaftar tetapi belum memadankan NIK dengan NPWP, maka harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan data pada sistem Coretax.


4. Pembuatan Akun Coretax bagi Wanita yang Sudah Menikah

Bagi wanita yang sudah menikah, tersedia dua opsi pendaftaran akun Coretax:


1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

  • Untuk WP yang ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP.

2. Hanya Registrasi

  • Untuk WP yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
  • Contoh: Wanita kawin yang ingin menggunakan akun Coretax tetapi tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Catatan:
Sebelum memilih salah satu opsi, istri harus terdaftar di FTU suami di Coretax, misalnya sebagai:
Tanggungan
Wajib Pajak dengan Perpajakan Terpisah
Pisah Harta, atau status lainnya sesuai ketentuan.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email