Mengapa Perlu Membuat Akun Coretax?
Sejak peralihan sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax, semua Wajib Pajak (WP) harus melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan. Aktivasi ini berfungsi untuk mendaftarkan profil WP ke sistem Coretax.
Jika WP sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, maka bisa membuat akun Coretax dengan langkah berikut:
1. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu "Lupa Kata Sandi"
3. Isi data berikut:
4. WP akan menerima pesan melalui email atau nomor handphone berisi link perubahan kata sandi.
5. Setelah mengganti kata sandi, WP dapat login ke Coretax.
Jika WP sudah terdaftar tetapi belum memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
3. Beri tanda cek pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Isi data berikut:
5. Setelah itu, lakukan proses "Lupa Kata Sandi" seperti di atas untuk mendapatkan akses ke Coretax.
Jika WP sudah terdaftar tetapi belum memadankan NIK dengan NPWP, maka harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan data pada sistem Coretax.
Bagi wanita yang sudah menikah, tersedia dua opsi pendaftaran akun Coretax:
1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
2. Hanya Registrasi
Catatan:
Sebelum memilih salah satu opsi, istri harus terdaftar di FTU suami di Coretax, misalnya sebagai:
✔ Tanggungan
✔ Wajib Pajak dengan Perpajakan Terpisah
✔ Pisah Harta, atau status lainnya sesuai ketentuan.