Jenis pajak penghasilan ada berbagai macam mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, sampai dengan PPh Pasal 29 yang wajib kamu ketahui jika sering pindah kerja dalam satu tahun.
Pengertian dasar PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No.36 Tahun 2008.
Baca juga: Ketentuan PPh Pasal 19
Batas Waktu PPh Pasal 29
Batas waktu pembayaran WP Orang Pribadi terkait kekurangan pajak di PPh Pasal 29 yaitu paling lambat akhir Maret atau setelah tahun pajak berakhir. Untuk WP Badan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar yaitu wajib dibayarkan pada akhir April atau setelah tahun pajak berakhir.
Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 29
Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sementara itu, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.
Tarif PPh Pasal 29
1. Wajib Pajak Badan (WPB) :
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
Perbedaan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25
PPh Pasal 29 berkaitan erat dengan PPh Pasal 25. Namun, kedua pasal tersebut memiliki perbedaan. Apa saja perbedaan PPh Pasal 29 dengan PPh Pasal 25? Pajak penghasilan Pasal 29 menjelaskan tentang pajak kurang bayar. Sedangkan, pajak penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang terutang. Perbedaan selanjutnya yaitu PPh Pasal 25 berfungsi sebagai pengurang dari PPh terutang yang kemudian hasilnya yaitu PPh Pasal 29 yang harus kamu bayar.
Baca juga: Pengertian dan Tarif PPh Pasal 25
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!