Apa Itu SP2DK?
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat ini berisi permintaan klarifikasi atas kewajiban pajak yang diduga belum dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. SP2DK merupakan bagian dari upaya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerapan sistem self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajaknya sendiri.
Jika Anda menerima SP2DK, berikut langkah-langkah yang perlu diambil:
Tetap Tenang dan Jangan Panik
SP2DK adalah kesempatan untuk memberikan klarifikasi, bukan sanksi otomatis.
Baca Surat dengan Cermat
Pastikan Anda memahami isi surat dan data yang diminta.
Hubungi Account Representative (AR)
Jika ada hal yang tidak jelas, hubungi AR yang tertera di surat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan dokumen yang relevan sebagai bukti untuk menjawab permintaan penjelasan.
Berikan Tanggapan Tepat Waktu
Kirim surat balasan ke KPP dalam jangka waktu 14 hari kalender. Tanggapan dapat disampaikan secara langsung atau melalui layanan online DJP.
Pantau Perkembangan Tanggapan
Anda dapat memantau status tanggapan melalui aplikasi TAM (Taxpayer Account Management) untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi yang memadai, KPP berwenang melakukan tindakan lebih lanjut seperti:
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius, seperti pemotongan pajak yang tidak disetorkan atau penggunaan faktur pajak palsu, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana.