Bea materai yakni suatu pajak atas suatu dokumen yang diberikan mulai dari suatu dokumen ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang atau kepentingan. Dimana setelah dokumen tersebut dibuat, kemudian diserahkan pada pihak yang berkepentingan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu orang atau pihak saja. Berikut adalah pembahasan aturan bea meterai 2021, yang harus Anda ketahui agar tidak salah dalam membuat suatu dokumen resmi. Bea meterai ini berkaitan dengan pajak yang diatur dalam pasal pajak 21, yakni PPH Pajak pasal 21 bahwa adanya pemotongan atas penghasilan yang didapatkan atau dibayarkan kepada seseorang yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan juga suatu kegiatan.
Bea materai dipergunakan untuk pengoptimalan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional yang secara mandiri menuju kesejahteraan masyarakat, menyesuaikan kebutuhan, masyarakat memberikan kepastian dalam hukum yang adil, dan juga untuk menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan-ketentuan PERPU atau peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Berikut ini adalah objek bea materai dengan nilai Rp.10000. Yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi bea materai dikenakan atas 2 hal antara lain:
Dokumen lain dalam aturan bea meterai 2021 yang sifatnya perdata meliputi beberapa hal berikut ini:
Dokumen lain yang bukan merupakan objek dari pajak, antara lain:
Itulah aturan-aturan bea materai 2021 yang bisa Anda pelajari. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dalam mengurus dokumen-dokumen penting Anda.
Punya permasalahan pajak penghasilan Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!