ZEE merupakan batas wilayah sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkalan laut dan telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Negara yang memiliki wilayah tersebut berhak atas semua kekayaan alam yang ada di dalamnya. Pengukuran ZEE biasanya dilakukan ketika air laut sedang dalam kondisi surut. Penggunaan ZEE ini pun baru diresmikan pada tahun 1980.