Setelah kemarin sudah dibahas pengertian dan manfaat Electronic Filling Identification Number (EFIN) pada artikel “Apa itu EFIN Pajak”, sekarang kalian pasti bertanya bagaimana cara membuat atau aktivasi EFIN online pribadi? Nah dalam artikel ini akan dibahas cara mendaftar EFIN online pribadi!
Sebelum pandemi, membuat EFIN tidak bisa secara online, membuat EFIN harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa KTP dan juga NPWP. Dalam pembuatan EFIN status NPWP tidak harus aktif, status NPWP NE (Non-Efektif) dapat juga membuat EFIN. Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengeluarkan website khusus untuk pembuatan EFIN yang dapat diakses di www.efin.pajak.go.id, tetapi pada 31 Agustus 2021 secara resmi ditutup.
Lalu bagaimana caranya mendaftar EFIN secara online? Berikut langkah mendaftar EFIN secara online:
1. Kirim email ke KPP di tempat Taxmates terdaftar. Daftar alamat email untuk masing-masing unit kerja dapat bisa di cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Contoh: kpp.321@pajak.go.id
2. Pada kolom subjek, tuliskan keterangan: Permintaan nomor / Aktivasi EFIN
3. Pada kolom body text dapat diisi:
4. Kemudian lampirkan data berikut pada kolom lampiran:
5. Tunggu tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tanggapan email akan dikirim dalam satu sampai tiga hari kerja.
6. Jika KPP belum merespon, pastikan alamat email dan informasi yang Taxmates kirimkan sudah benar dan kirimkan email ulang.
7. Jika masih belum direspon dapat kunjungi halaman pajak.go.id atau bisa juga menghubungi Kantor Pajak terdaftar via telfon, atau kring pajak di nomor 1500 200.