Pajak tunjangan hari raya atau biasa dikenal dengan nama pajak THR biasanya diberikan perusahaan pada pekerja ketika akan mendekati hari raya, meskipun begitu perlu Taxmates ketahui pemberian THR juga dikenakan biaya pajak. Pemotongan pajak untuk THR dan bonus serta PPh tentu tidaklah sama besarannya. Pemotongan PPh bergantung dari besaran objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan NPWP bagi tiap wajib pajak atau WP. Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun). Mungkin bagi sebagian dari kamu masih belum mengetahui tentang perhitungan pajak untuk THR.
Pada artikel kali ini kita akan sedikit membahas mengenai pajak THR dan bonus. Menghitung pajak THR dan bonus Berdasarkan peraturan yang berlaku, jumlah pajak untuk THR dan bonus bagi pegawai yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak terkena pajak PTKP yakni sebesar 4,5 juta rupiah perbulan atau 54 juta rupiah per tahunnya. Ada juga total penghasilan neto pegawai yang sudah dipotong PPh adalah jumlah dari keseluruhan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari bruto setinggi-tingginya 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi iuran gaji yang dibayarkan pegawai pada dana pensiun.
Dana pensiun tersebut juga telah disahkan oleh Menkeu dan badan penyelenggara tunjangan hari tua yang disamakan dengan dana pensiun. Selain itu ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah dalam sebulan atau 4,5 juta per tahunnya bagi wajib pajak yang berstatus kawin dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat paling banyak 3 orang. Mungkin bagi sebagian dari Taxmates masih belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Tidak hanya pajak penghasilan saja atau PPh 23 atas jasa sebesar 2% bagi yang mempunyai NPWP, dan 4% bagi mereka yang tidak mempunyai NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib diberikan sesuai dengan jumlah masing-masing pekerja.
Pajak mempunyai peranan penting bagi kehidupan bernegara, dimana merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk dana pembangunan fasilitas yang ada di negara tersebut dan tidak hanya itu, dengan pajak negara dapat mengatur pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Dari penjelasan diatas mengenai pajak untuk THR dan bonus serta pentingnya membayar pajak, tentu Taxmates jadi lebih paham ya mengapa kamu terutama wajib pajak harus membayarkan pajak tepat waktu. Dari penjelasan diatas juga dapat diketahui pajak untuk THR terkena PPh sebesar 5% dengan penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan 60-250 juta.
Masih bingung soal pajak? Biar HiPajak bantu!