Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mengenal Jenis-Jenis SPT Masa dan Prosedur Pelaporannya

30 Mei 2024

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap bulan. Dalam ranah perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis utama SPT Masa, yakni SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis SPT Masa tersebut serta prosedur pelaporannya.


SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. SPT Masa PPN dan PPnBM

Dokumen ini digunakan untuk melaporkan aktivitas yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) guna memastikan ketaatan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi. Pelaporan dilaksanakan melalui aplikasi web berbasis e-Faktur 3.0 dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPN 1111, faktur pajak, dan bukti pembayaran.

b. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sektor perdagangan eceran untuk mempermudah pelaporan pajak, khususnya bagi PKP yang menerapkan faktur pajak secara kolektif. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi web berbasis e-Faktur 3.0 dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPN 1111 DM, rekapitulasi penjualan, dan bukti pembayaran.

c. SPT Masa PPN bagi Pemungut

Dokumen ini khusus untuk pemungut PPN dengan tujuan memastikan pelaporan dan penyetoran PPN yang ditarik dari pihak ketiga dilaksanakan dengan benar. Pelaporan juga menggunakan aplikasi web e-Faktur 3.0 dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 dan bukti pemungutan serta penyetoran PPN.


SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)

a. SPT Masa PPh Pasal 21/26

Digunakan untuk melaporkan potongan pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan atau jasa. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Filing dengan dokumen seperti Formulir SPT PPh 1721, daftar penghasilan karyawan, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak.

b. SPT Masa PPh Pasal 22

Digunakan oleh badan usaha tertentu yang terlibat dalam perdagangan ekspor, impor, dan re-impor untuk melaporkan pajak penghasilan yang ditarik dengan benar. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, bukti pemungutan pajak, dan bukti pembayaran pajak atas pembelian barang oleh intansi tertentu.

c. SPT Masa PPh Pasal 23/26

Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan atas modal, jasa, atau hadiah, baik untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Pelaporan juga menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak.

d. SPT Masa PPh Pasal 15

Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dari industri tertentu dengan tepat. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 15 dan bukti pembayaran pajak.

e. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final yang tidak dapat dikreditkan. Pelaporan juga menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak.

f. SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018

Digunakan oleh UMKM dengan tarif PPh final rendah guna memudahkan pelaporan. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Filing dengan dokumen seperti Bukti Setoran Pajak dan rekapitulasi peredaran bruto.

g. SPT Masa PPh Pasal 25

Digunakan untuk melaporkan angsuran pembayaran pajak penghasilan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Filing atau manual dengan Surat Setoran Pajak (SSP) serta bukti pembayaran pajak.


Prosedur Pelaporan SPT Masa

Pelaporan SPT Masa PPh:

  • Mulai April 2022, SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 26, Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi.
  • Per Januari 2024 wajib menggunakan e-bupot untuk SPT Masa PPh 21/26

Pelaporan SPT Masa PPN:

  • Sejak diberlakukannya e-Faktur 3.0 pada tahun 2020, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui e-Faktur berbasis web.

Mengetahui Kewajiban Pelaporan SPT Masa

Informasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diberikan saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Regulasi mengenai SKT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis SPT Masa, prosedur pelaporan, dan dokumen yang dibutuhkan, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan tepat waktu.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email