Siapa yang tidak kenal bisnis online?
Bisnis jual-beli barang atau layanan jasa berbasis digital ini memang semakin
menggiurkan untuk dijadikan sumber penghasilan.
Tanpa butuh banyak modal, setiap orang
bisa memulai usaha online-nya sendiri. Berbeda dengan pedagang konvensional,
bisnis ini memiliki beberapa kelebihan sendiri. Diantaranya adalah memiliki
jangkauan pembeli yang luas, waktu usahanya fleksibel, dan lebih mudah dikelola
jika dibandingkan dengan membuka lapak secara fisik.
Beragam hasil studi dan data statistik
kian menunjukkan trend yang positif terhadap pertumbuhan industri e-commerce di
Indonesia dari tahun ke tahun. Hal ini turut didukung oleh faktor perkembangan
teknologi digital diiringi bertambahnya pengguna internet di tanah air, yang
merupakan potensi besar bagi bisnis online shop.
Harus diakui zaman sudah berubah menuju
modernisasi di dunia teknologi dan informasi. Metode konvensional semakin
ditinggal dan konsumen banyak beralih ke sistem digital. Begitu juga dengan
pola perilaku belanja telah bergeser ke platform online.
Namun perlu diingat, bila ingin
menggeluti bisnis online shop harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti
halnya toko offline, yaitu membayar pajak. Dengan demikian, keseimbangan iklim usaha dapat terwujud antara pengusaha
berbasis digital dan pengusaha konvensional karena keduanya memiliki hak dan
kewajiban yang sama.
Sejak diresmikannya Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 pada November lalu oleh Presiden Joko Widodo,
industri e-commerce mempunyai aturan main baru, salah satunya adalah mengenai
pajak.
Hal ini mengacu pada PP Pasal 8 yang
berbunyi, “Terhadap kegiatan usaha PMSE
berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce untuk memiliki NPWP, berlaku baik perorangan atau badan usaha. Jika para pelaku usaha sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap pengusaha, termasuk para pelaku bisnis online wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun.
Pajak Penghasilan (PPh)
Bagi
pengusaha e-commerce atau
para pelaku bisnis online shop dengan
penghasilan hingga Rp4,8 Miliar dalam setahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5%
dari omzet.
Bagi e-commerce yang berkegiatan di luar platform
marketplace, atau pelaku usaha yang melaksanakan pemasaran barang dan jasa
melalui online retail maupun media sosial, wajib mematuhi ketentuan terkait
PPN, PPh, dan PPnBM (Pajak Penghasilan atas Barang Mewah) sesuai regulasi yang
berlaku.
Namun bagi kebanyakan
orang, perihal pengurusan pajak masih dianggap rumit dan merepotkan. Kurangnya
pengetahuan atau edukasi mengenai pajak bisa menjadi salah satu penyebabnya.
Tetapi berkat pesatnya perkembangan teknologi digital, masalah
tersebut dapat diatasi melalui hadirnya aplikasi online yang memberikan jasa
pengelolaan pajak.
Bila mengalami kebingungan
untuk mengelola pajak online shop, kini dapat menggunakan aplikasi HiPajak yang
menawarkan kemudahan serta solusi efektif dalam hal pengurusan pajak, baik
berdiri yang atas badan usaha maupun perorangan.
Berbagai fitur pintar
HiPajak siap memberikan bantuan secara menyeluruh untuk proses pengurusan pajak
sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus kerepotan dalam hal administrasi dan
birokrasi yang berbelit-belit. Semua alurnya sudah terintegrasi dalam satu
aplikasi, mulai dari catat, hitung, bayar, hingga lapor pajak. HiPajak juga
memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap data privasi setiap
penggunanya.
Selain itu, untuk perkara pajak yang membutuhkan pendampingan secara
khusus, tersedia fitur konsultasi pajak dengan bantuan tim ahli dan konsultan
bersertifikat. Hanya bermodalkan smartphone dan jaringan internet, bisa mudah
mengurus dan memantau pajak pelaku usaha online shop kapan saja dan di mana
saja dengan biaya yang terjangkau dan waktu yang relatif singkat.