Sudah
masuk tahun baru nih, taxmates tahu kan artinya apa? Bukan cuma resolusi tahun
baru atau new year new me, tapi juga melakukan kewajiban sebagai warga
negara. Salah satu cara untuk melakukan bakti negara adalah dengan membayar
pajak.
Kenapa
membayar pajak penting? Karena pajak adalah salah satu pendapatan negara yang
digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan masayarakat.
Pembangunan jalan, layanan kesehatan, operasional polisi, dan kebijakan-kebijakan
lainnya, semuanya bisa berjalan dengan lancar karena pajak.
Bisa
bayangin kan mandeknya negara ini kalau masyarakatnya pada gak bayar pajak?
Makanya, yuk bayar pajak!
Cara
mendaftar diri sebagai Wajib Pajak (WP) dan membayar pajak itu mudah kok. Buat taxmates
yang sudah memiliki penghasilan tetap cuma perlu menyiapkan KTP dan mengisi
formulir yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP sebagai identitas objek pajak untuk
mengisi SPT alias Surat Pemberitahuan Pajak.
Nah,
seperti tahun-tahun sebelumnya, tenggang waktu pengisian laporan SPT untuk
pajak penghasilan pribadi tahun ini adalah 31 Maret. Buat taxmates yang sudah
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya wajib
mengisi laporan SPTnya ya!
Bagi
yang tergolong sebagai wajib pajak dengan penghasilan di bawah 4,500,000 per
bulan atau 54,000,000 per tahun, masuk ke dalam PTKP dan nggak perlu membuat
laporan SPT tahunan dengan syarat sudah mengurus permohonan sebagai Wajib Pajak
Non Efektif terlebih dahulu.
Untuk
taxmates yang harusnya lapor SPT tapi tidak memenuhi tenggat waktu, bisa
didenda 100,000! Jumlah yang lumayan kan? Daripada kena denda mendingan uangnya
dipakai buat nongkrong di cafe.
Mumpung
sekarang masih Januari, yuk isi SPT sekarang supaya nggak kena denda dan ribet
ngurusin di lain waktu!
Pengisian
SPT bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau
kirim dokumen yang diperlukan lewat pos ke KPP. Tapi sekarang taxmates nggak
perlu datang ke KPP, karena sekarang bisa ngisi SPT di manapun dan kapanpun
lewat e-filing! Situs e-filling bisa diakses di
www.djponline.pajak.go.id atau lewat aplikasi pajak online.
Nah, untuk
mendaftarkan akun e-filling orang
pribadi, pertama-tama taxmates harus menyiapkan empat hal:
e-mail, nomor ponsel aktif, EFIN, dan nomor NPWP. EFIN adalah Electronic
Filling Identification (EFIN) yang bisa taxmates dapatkan di KPP atau KP2KP
sesuai domisili. Sebelum pergi, siapkan alamat e-mail aktif, NPWP fotokopi dan
asli, serta KTP fotokopi dan asli.
Setelah
mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya! Jangan sampai orang lain tahu untuk
menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Oh
ya kalau taxmates belum punya NPWP dan berprofesi sebagai karyawan, taxmates
juga bisa mendaftar online dengan mengakses situs www.ereg.pajak.go.id kemudian melakukan scan KTP.
Jika non karyawan, scan surat
pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas/lembar tagihan listrik dan
surat pernyataan bermaterai kalau taxmates punya usaha atau bekerja sebagai freelancer.
Balik
lagi ke e-filling, setelah taxmates selesai mendaftarkan e-mail, buka
akun e-mail-mu untuk aktifasi akun. Lalu masukkan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan ke laman
login. Setelah masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT. Pilih
jawaban dan isi formulir dengan jelas serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah
selesai mengisi, klik “kirim SPT”. Cek e-mail lagi, kalau sudah menerima e-mail
tanda terima SPT elektronik. Kalau sudah, print dan simpan deh. Nomor EFIN,
e-mail dan password jangan sampai
hilang karena penting untuk pengisian SPT tahun depan.
Buat
taxmates yang masih merasa super bingung seputar pengisian SPT dan butuh solusi
yang praktis dan gak ribet, taxmates bisa memakai aplikasi HiPajak. Taxmates
bisa men-download HiPajak secara
gratis dari Google Play atau App Store langsung ke ponsel. Setelah itu,
taxmates wajib mendaftar dengan cara memasukkan e-mail dan membuat pin.
Kemudian pilih fitur lapor SPT di menu
utama dan ikuti tahap-tahap selanjutnya seperti chatting dengan teman.
Pasti
taxmates bertanya-tanya, “ngisi SPT kok kaya chatting?” Nah, itu dia yang jadi salah satu kelebihan aplikasi
Hipajak. Taxmates gak bakal diribetin dengan sistem pengurusan yang manual,
karena di Hipajak semua serba otomatis berkat teknologi yang berbasis kecerdasan
buatan, atau bahasa kerennya artificial Inteligence.
Seperti
aktivitas chatting, taxmates cuma perlu menjawab pertanyaan yang diberikan
karena semua prosesnya sesuai prosedur dan tahapan pengisian SPT yang berlaku. Dan yang bikin tambah keren, lapor
SPT-nya pun sudah terintegrasi di dalam aplikasi loh. Semua dibikin praktis dan
hemat waktu. Kalau ada yang simpel seperti aplikasi HiPajak, kenapa juga harus
pilih yang ribet?