Jasa kena pajak (JKP) termasuk dalam daftar jasa atau layanan yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).