Wajib Pajak Badan adalah suatu badan usaha, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib pajak badan tersebut memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak badan juga memiliki kewajiban subjektif serta mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Contoh Wajib Pajak Badan adalah Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Komanditer (CV).