INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-03/PJ/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 Tahun 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Berdasarkan pertimbangan:
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk tidak melakukan pemeriksaan;
Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak;
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa fasilitas pengampunan pajak diantaranya adalah tidak dilakukan Pemeriksaan Pajak atau penghentian Pemeriksaan Pajak untuk Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak;dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
dengan ini memberikan instruksi
Kepada
:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Untuk
:
KESATU
Tidak menerbitkan
Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah
Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai
dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau
Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
KEDUA
Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut: Mengusulkan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan; Pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan; Penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terhadap Instruksi Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Kepala Kantor Wilayah DJP terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
KETIGA
Terhadap Wajib Pajak yang sedang
dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang
kebijakan Pengampunan Pajak.
KEEMPAT
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
KELIMA
Laporan Penghentian Pemeriksaan dalam
rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa
Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen)
dari bobot konversi sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur
mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.
KEENAM
Keputusan Menteri Keuangan ini
berlaku untuk tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan 9 Agustus
2016.
KETUJUH
Melaksanakan Instruksi Direktur
Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal
Pajak ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber
Daya Aparatur;
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
Direktur Peraturan Perpajakan I;
Direktur Peraturan Perpajakan II;
Direktur Keberatan dan Banding;
Direktur Intelijen Perpajakan;
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
Direktur Penegakan Hukum.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001