TENTANG
PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN TERKAIT DALUWARSA PENETAPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka menyelesaikan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat�(1) terkait penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1), Pasal15 ayat (1), Pasal II�angka�2 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang�Nomor 6�Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan mempertimbangkan Pasal 2 ayat�(7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti�Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini memberi instruksi
Kepada | : | 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | |
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
Untuk
KESATU
Kepala Kantor Pelayanan Pajak |
Meneliti dan memastikan kebenaran data instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada menu Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) untuk Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang telah daluwarsa penetapan dan sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, diselesaikan dengan membuat LHP Sumir berdasarkan instruksi ini paling lambat tanggal 31 Desember 2014. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk dibatalkan berdasarkan instruksi ini. |
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat�pembatalan�instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan diterima dari Kepala Kantor Wilayah�Direktorat Jenderal Pajak, memastikan kebenaran update pembatalan penugasan�pada menu ALPP. |
KEDUA
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak |
Melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. |
Menyampaikan surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya instruksi ini. |
KETIGA
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. |
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. |
Dikeluarkan
di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY