TENTANG
PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN TERKAIT DALUWARSA PENETAPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka menyelesaikan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1) terkait penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1), Pasal15 ayat (1), Pasal IIangka2 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-UndangNomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan mempertimbangkan Pasal 2 ayat(7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan BuktiPermulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini memberi instruksi
Kepada | : | 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | |
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
Untuk
KESATU
Kepala Kantor Pelayanan Pajak |
Meneliti dan memastikan kebenaran data instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada menu Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) untuk Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang telah daluwarsa penetapan dan sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, diselesaikan dengan membuat LHP Sumir berdasarkan instruksi ini paling lambat tanggal 31 Desember 2014. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk dibatalkan berdasarkan instruksi ini. |
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak suratpembatalaninstruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan diterima dari Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak, memastikan kebenaran update pembatalan penugasanpada menu ALPP. |
KEDUA
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak |
Melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. |
Menyampaikan surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya instruksi ini. |
KETIGA
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. |
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. |
Dikeluarkan
di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY