KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-224/PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b.
bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
5.
KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK
BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA
Menetapkan PT Dos Ni Roha (NPWP 01.301.911.2-062.000) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 November 2014.
KEDUA
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KETIGA
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
diatur pada Diktum PERTAMA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena
Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap
berlaku.
KEEMPAT
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. FUAD RAHMANY