TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi pemenuhan kriteria Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya; | |
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | |||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya; |
Mengingat | : | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA |
KESATU
Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
KEDUA
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal 2 Januari 2019.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | |
2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan | |
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. | |
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd. ROBERT PAKPAHAN